Home / Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:16 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

BIMnews.id – Jakarta — Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021—2023.

 

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

 

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

 

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

 

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

 

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Baca Juga :  Polri Raih Penghargaan Lembaga dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

 

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

 

Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber

Daerah

Bukti Komitmen Pj Bupati Muhammad Iswanto Dukung Digitalisasi di Seantero Aceh Besar 

Daerah

HARBHAK TRANSMIGRASI KE 73, DISNAKERMOBDUK ACEH DILAKSANAKAN DI LOKASI EX TRANSMIGRASI ACEH UTARA

Daerah

Hari Bakti Adhyaksa Ke-64 Kejati Aceh Gelar Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Daerah

TNI-POLRI KUNCI SUKSES KEAMANAN KTT ASEAN

Daerah

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P, M.I.P, terpilih sebagai Ketum Pengprov Taekwondo Indonesia Provinsi Aceh.

Daerah

LPRI MINTA POLDA ACEH LIDIK PENGADAAN OBAT RSU SAHUDIN KUTACANE

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Tenggara