Home / Daerah

Sabtu, 27 April 2024 - 17:07 WIB

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

BIMnews.id | Banda Aceh

Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Baca Juga :  PROGRAM JAKSA MASUK DAYAH DI DAYAH TERPADU INSAFUDDIN KOTA BANDA ACEH

 

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi.

Baca Juga :  Pelaku Pelempar Granat di Rumah Bustami terekam CCTV

 

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

 

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

 

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Korem 012/TU Gelar Kegiatan Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H/2024 M

Daerah

Mempererat Tali Silaturahmi, Pangdam IM Kunjungan Ke Forkopimda Kab. Bireuen

Daerah

Polda Aceh dan Jajaran Siap Mengamankan TPS pada Pilkada Serentak 2024

Daerah

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot

Daerah

Irdam IM Tinjau Pembangunan Pompanisasi dan Saluran Pembawa di Aceh Utara.

Daerah

Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

Daerah

Banjir dan Longsor Melanda Aceh Tenggara dan Aceh Tengah, Pangdam IM Perintahkan Danrem 011/LW Bantu Penanganan maksimal

Daerah

Sambangi Gedung Dewan, Ketua DPRK Harap RAPI Bersinergi dengan Pemko Banda Aceh