BIMnews.id | Kota Jantho
*Tegaskan Keputusan Harus Berbasis Kebenaran
Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang akrab disapa Syech Muharram memimpin langsung Rapat Lanjutan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Keuchik Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, yang berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Senin (16/2/2026). Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menuntaskan polemik Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang terjadi di Gampong Lambheu.
Turut hadir dalam pertemuan itu Asisten I Sekdakab Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Farhan, AP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Jakfar, S.P., M.Si, Plt Inspektur bersama Kabag Hukum Rafzan, SH, MM, Camat Darul Imarah M. Basir, Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lambheu Khaidir, tim pemenangan nomor urut 2, serta para saksi dari masing-masing pasangan calon.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa secara umum terdapat empat gampong di Aceh Besar yang menghadapi persoalan dalam pelaksanaan Pilchiksung, yakni Gampong Garut, Gampong Lambheu, Gampong Lamkubu, dan Gampong Lamgampang.
“Keempat gampong ini memiliki kasus yang berbeda-beda. Kita tidak bisa menyamaratakan penyelesaiannya, karena akar masalahnya juga berbeda,” ujar Syech Muharram.
Bupati menjelaskan di Gampong Lamkubu, persoalan muncul akibat adanya satu orang pemilih dari luar gampong yang ikut mencoblos di TPS setempat. Pemilih tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon, sehingga hasil perolehan suara sempat berimbang atau seri. Setelah dilakukan verifikasi dan pencocokan data pemilih, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai warga setempat. Suara tersebut kemudian dibatalkan, sehingga pemenang ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara yang sah.
Sementara itu, di Gampong Lamgampang terjadi pelanggaran prosedural karena pembentukan P2K tidak sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh tentang Pemilihan Keuchik. Jumlah anggota P2K melebihi batas maksimal tujuh orang.
“Ini pelanggaran mendasar terhadap regulasi. Keputusan yang dihasilkan menjadi batal demi hukum,” tegas Bupati.
Saat ini, Gampong Lamgampang tengah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai konsekuensi dari kesalahan tersebut.
Adapun di Gampong Garut kata Bupati, terdapat dua persoalan utama, pertama, laporan terkait jumlah anggota P2K yang juga melebihi ketentuan. Setelah ditelusuri dan diminta bukti Surat Keputusan (SK), laporan tersebut terbukti benar. Kedua, adanya gugatan masyarakat terhadap tingginya jumlah suara rusak yang mencapai 247 lembar. Untuk menjawab keraguan itu, dilakukan perhitungan suara ulang, bukan pemilihan ulang. Langkah tersebut diambil guna menjaga objektivitas sekaligus memastikan tidak ada manipulasi dalam proses penghitungan.
Bupati menjelaskan, secara umum tiga gampong tersebut seperti Garut, Lamkubu, dan Lamgampang telah menerima keputusan yang diambil. Khusus di Gampong Garut, sempat terjadi ketegangan di tengah masyarakat. Namun, kondisi kini telah kembali kondusif setelah semua pihak sepakat untuk saling merangkul dan menjaga persatuan.
Untuk Gampong Lambheu, proses penyelesaian masih berjalan. Dalam rapat lanjutan tersebut, telah didengarkan kesaksian dari tiga saksi masing-masing pasangan calon, serta dua saksi tambahan terkait dugaan praktik politik uang (money politics).
“Kita ingin keputusan ini lahir dari keyakinan hukum yang kuat. Jangan sampai ada pihak yang merasa dizalimi atau masyarakat terus saling berburuk sangka,” kata Syech Muharram.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum seluruh fakta dan keterangan diuji secara objektif.
Menurutnya, tujuan utama penyelesaian sengketa ini adalah mencari kebenaran dan memastikan kemenangan diberikan kepada pihak yang memang berhak.
“Keputusan yang kita ambil harus menjadi solusi, bukan sumber perpecahan. Jangan sampai Pilchiksung justru memecah belah rakyat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lanjutnya, berkomitmen menjaga integritas demokrasi di tingkat gampong. Seluruh proses penilaian hukum terhadap kesaksian dan bukti yang ada akan menjadi dasar dalam melahirkan keputusan akhir.
Rapat tersebut berlangsung dengan suasana serius namun tetap kondusif. Semua pihak yang hadir diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan klarifikasi, sebagai bentuk transparansi dalam penyelesaian sengketa Pilchiksung di Aceh Besar.(***)
BIMnews.id – LINA














