Home / Daerah

Sabtu, 27 April 2024 - 19:22 WIB

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

BIMnews.id | Suka Makmue

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pemain judi online. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Desa Tuwi Buya dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 26 April 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan ihwal penangkapan kedua pemain judi online yang berinisial IM (32) dan SH (32). Keduanya ditangkap dalam satu hari di dua lokasi terpisah.

 

Vitra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kian marak di Nagan Raya, terlebih judi yang dilakukan secara online.

Baca Juga :  PW IWO Aceh Hadiri Rakerda IWO Aceh Selatan, Dorong Lahirnya Wartawan Profesional

 

Mendapat informasi tersebut, kata Vitra, tim Opsnal Polres Nagan Raya melaksanakan patroli ke Desa Tuwi Buya dan mendapati salah satu pelaku berinisial IM sedang minum kopi sambil bermain judi online, sehingga langsung diamankan.

 

“Di lokasi pertama, yaitu di Desa Tuwi Buya, kita mengamankan satu pemain judi online berinisial IM. Setelah ditangkap dan diinterogasi, IM mengaku sedang bermain judi online sambil minum kopi. Pelaku juga mengaku mengisi saldo Rp400 ribu di kios pulsa untuk main judi online,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.

 

Kemudian, lanjut Vitra, satu pelaku lagi yang berinisial SH ditangkap di Desa Lami. Pelaku juga mengakui sedang bermain judi online dan sebelumnya telah mengisi saldo ke dalam akun sebanyak Rp180 ribu.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Lantik 10 Camat di Aceh Besar

 

“Keduanya mengakui sedang bermain judi online. Setelah mengisi saldo di kios pulsa terdekat mereka minum kopi sambil main judi online. Saat ini kedua pemain judi online itu sudah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum,” ujar Vitra.

 

Terakhir, Vitra mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memberantas perjudian di Nagan Raya baik yang dilakukan secara online maupun abstrak. Ia juga mengimbau pemilik kios pulsa untuk tidak memfasilitasi jual beli saldo judi online, karena hal itu dapat berakibat hukum. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Dampingi Pj Gubernur Aceh Launching Bebas Pasung, Pj Bupati Iswanto Siap Bebaskan Aceh Besar dari ODGJ Pasung

Daerah

Kapolri dan Panglima TNI Lihat Langsung Kesiapan Venue GWK

Daerah

Kasdam IM Ikuti Vidcon Bersama Panglima TNI dan Kapolri dalam Rangka Bakti Sosial TNI Peringatan HUT ke-79 di Banda Aceh

Daerah

Wakil Gubernur Aceh Tinjau Infrastruktur Jalan dan Perusahaan Air Minum di Aceh Tamiang

Daerah

Polda Aceh Turunkan 700 Personel dalam Operasi Patuh Seulawah 2024

Daerah

Pangdam IM Gelar Open House dan Silaturahmi di Kediaman.

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Bersama Pj. Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh Jadi Narasumber Dialog Persiapan PON XXI Aceh-Sumut di RRI Banda Aceh.

Daerah

Pelaku Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Pagar Polsek Samalanga Minta Maaf