Home / Hukrim

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:41 WIB

Diduga Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya Serta Di Apotik Mangsa Jual Obat Keras Secara Bebas !!

Jakarta Dari Hasil Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara  Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Seputaran Pasar Baru Jakarta Pusat Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.

Jenis Obat RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL dan Berbagai Merek Jenis Obat Yang Harus Di Tebus Oleh Pasien Depresi Sesuai Resep Dokter, Namun Oleh Oknum Sipil Initial As alias Bm2, Menyalurkan, mendistribusikan Obat – Obat Keras Tersebut Ke Berbagai Toko Obat Atau Apotik Di Pasar Baru

Dari Team Investigasi Narasumber Penyalur Obat Psikotropika inisial Bm2 Mengatakan Bahwa Dari Klinik Mandiri Dan Klinik Sanur Dia Mendapatkan Penyuplaian Psikotropika Ini Untuk Di Jual Pada Toko Obat Yang Ada Di Pasar Baru Lantai 1 Dan 2 Yakni Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya, Untuk Lantai Dasar Adanya Di Apotik Mangsa Yang Telah Pernah Di Grebek Dua Kali Beberapa Waktu Lalu Oleh Pihak BNN Dan Pihak Kepolisian Republik Indonesia Kata Nara Sumber Bm2,

Baca Juga :  Wow !! Apotik Sehat Mandiri Farma Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas !!

Dan Juga Di Beberapa Toko Obat Aceh Di Pasar Angke, yang Seharusnya “Tidak boleh diperjualbebaskan apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, dapat melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,”

RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997. Selain itu dalam Undang-Undang Kesehatan, RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.

Baca Juga :  Warga !! Minta Kapolda Tangkap Bandar Judi : Gayus Dani S Ando Situmeang Daurat Sihotang Tambunan Pati Tampu Aris Berman Siburian Di Duga Kapolres Taput Main Mata !!

Apabila Terbukti Diperjual bebaskan pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Primer Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya.

Warga sekitar meminta APH menindaklanjuti peredaran obat – obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak pelaku penjual obat – obat keras tersebut. ( Tim Redaksi ) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Hukrim

Wow !! Apotik Sehat Mandiri Farma Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas !!

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Hukrim

Jukir Liar Ketok Tarif Rp. 30 Ribu Warga Resah Premanisme Berkedok Oknum Parkir Liar Ditanjung Duren Berujung Jual Beli Lahan Parkir Ilegal

Hukrim

Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata

Daerah

Merasa Risih Saat Ada Wartawan Konfirmasi, Para Penggecor Ancam Dan Keroyok Wartawan

Hukrim

Penyidik Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah