Home / Pendidikan

Selasa, 30 September 2025 - 10:53 WIB

Disdik Aceh Wajibkan Sekolah Gunakan Internet Banking Corporate untuk Dana BOS Mulai 2026

BIMnews.id | Banda Aceh

Dinas Pendidikan Aceh resmi mewajibkan seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh untuk menggunakan sistem Internet Banking Corporate (IBC) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penerapan sistem transaksi non tunai ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8.7/13399 tanggal 21 September 2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota di Aceh. Selain itu, sebelumnya juga telah diterbitkan Surat Nomor 400.3.8.7/13284 tanggal 16 September 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Aceh Syariah untuk mendukung persiapan penerapan sistem ter

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Aceh menegaskan beberapa poin penting. Pertama, seluruh satuan pendidikan diwajibkan membuat dan menggunakan akun IBC untuk setiap transaksi Dana BOS.

Baca Juga :  RAPI Lokal Baitussalam - Masjid Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Kedua, progres pembuatan akun harus dilaporkan paling lambat 30 September 2025. Ketiga, sekolah yang belum memiliki akun diwajibkan segera mendatangi Bank Aceh terdekat untuk melakukan registrasi, dengan batas akhir 10 Oktober 2025.

Marthunis menjelaskan, penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 910/23693/2018 mengenai kewajiban transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Melalui IBC, pengelolaan Dana BOS akan lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Marthunis dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia meminta dukungan penuh dari PT. Bank Aceh Syariah untuk memfasilitasi sekolah-sekolah dalam proses pembuatan akun serta memberikan pendampingan teknis bagi satuan pendidikan yang membutuhkan.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Tegaskan MPLS Harus Ramah dan Bebas Bullying, Instruksikan Pengawasan Ketat Melalui Cabang Dinas

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Aceh mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Karena itu, Disdik Aceh menegaskan agar seluruh pihak terkait tidak melakukan praktik di luar aturan hukum, baik berupa permintaan maupun pemberian yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan implementasi sistem IBC, tata kelola keuangan sekolah di Aceh diharapkan semakin profesional, transparan, dan mudah diawasi. Langkah ini sekaligus menandai komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong transformasi digital di sektor pendidikan.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pemerintah Aceh Gelar Try Out SNBT Serentak 2025, Plt. Sekda Ajak Siswa Serius Siapkan Diri Hadapi Seleksi Masuk PTN

Pendidikan

Disdik Aceh Dorong Pendidikan Berkualitas di Simeulue
Foto : Kadis Disnakermobduk Aceh - Akmil Husen,SE.M.Si.

Pemerintah

KOMISI V DPR ACEH BAHAS RANCANGAN QANUN ACEH ATAS PERUBAHAN QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Pendidikan

Kadisdik Aceh Tegaskan Fokus Pemerataan Kualitas Sekolah di Seluruh Aceh Pasca SPMB 2025

News

Mahasiswa PPG USK Berbagi Mimpi Di Panti Media Kasih

Pendidikan

Dinas Pendidikan Aceh Sosialisasi Kurikulum Satuan Pendidikan Bagi Staf Disdik Aceh Bidang SMA dan SMK

Pendidikan

SMK SMTI Gelar Temu Industri, Kadisdik Aceh, Kolaborasi Vokasi dan Industri Kunci Kemajuan Ekonomi Aceh
Mantan Kepala SMK Negeri Penerbangan Kabupaten Aceh Besar, Saifullah. Foto: (Dokumen pribadi)

Pendidikan

PENCOPOTAN KEPALA SMKN PENERBANGAN ACEH SESUAI DENGAN PROSEDUR SAIFULLAH AKUI KELEMAHANNYA