BIMnews.id | Banda Aceh
Memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia pada 28 April, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh meminta perusahaan atau pihak pemberi kerja, untuk memastikan hak dan kesejahteraan setiap pekerja. Termasuk keikutsertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh, Erwin Ferdinansyah menegaskan setiap pekerja mendapat perlindungan hukum atas kecelakaan kerja, maupun penyakit yang ditimbulkan dari aktivitas bekerja. Untuk itu pihaknya secara berkelanjutan melakukan pembinaan terhadap perusahaan, dalam upaya meningkatkan kesadaran pentingnya lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Kami telah melakukan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja, agar dapat menghormati dan mewujudkan prinsip dasar dan hak di tempat kerja. Tentunya dengan menyiapkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan mengutamakan keselamatan kerja dalam kebijakan iklim dan mengintegrasikannya,” jelas Erwin saat dihubungi RRI pada Senin (28/4/2025).
Adapun sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh, secara khusus diterbitkan Peraturan Daerah atau Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang ketenagakerjaan, merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Qanun, disebutkan bahwa perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja. Selain itu surat rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan dijadikan syarat bagi perusahaan, untuk mengajukan permohonan pengurusan dan perpanjangan izin. (***)
BIMnews.id – LINA