Home / News

Kamis, 16 November 2023 - 14:46 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN FASILITAS FAST TRACK DI TERMINAL INTERNASIONAL BANDARA I GUSTI NGURAH RAI, BALI

BIMnews.id | Ngurah Rai

Beberapa hari yang lalu, tepatnya Selasa 14 November 2023 Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung kelapangan atau Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Hal ini dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, bahwa ada pengaduan dari masyarakat tentang penyalahgunaan fasiltas Bandara yaitu Pelayanan Fast Track, pelayanan fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara
Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan
Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima
bagi para pelanggannya ini, namun dalam prakteknya dilapangan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan
keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Baca Juga :  Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Aceh Besar Gelar Rapat Turun Sawah MT Gadu dan Rendengan Tahun 2025/2026

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, maka personil Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai
untuk mengetahui kebenaran informasi ini.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung
tersebut diperoleh fakta benar adanya terjadinya praktek tersebut dengan nominal hasil pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut dan pada waktu itu Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah
mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk
dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air kita. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

PERAN PENTING DI BALIK POLITIK-BENCANA

News

Bupati Syech Muharran Deklarasikan Rima Jeuneu Sebagai Gampong Bebas Narkoba

News

Sambut HUT Ke – 77 Yonif RK 113/JS, Prajurit Badak Hitam laksanakan Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kolonel Husei Yusuf

News

Kasus Penimbunan Anggaran MTQ Aceh Barat Tahun 2020 Terungkap

Daerah

Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Aceh Tengah Di Tahan

News

Personel Rorena Polda Aceh Bagikan Bansos untuk Masyarakat Pada Acara Jum’at Berkah

News

Polisi Tangkap 2 Pria Pengirim Ganja Melalui Ekspedisi Jaringan Aceh – Banten & Jakarta

News

Polisi dan Warga Bersihkan Jalan dari Tanah Longsor