Home / News

Jumat, 22 September 2023 - 00:07 WIB

Jaksa Agung Raih Penghargaan Detik com Awards 2023 Sebagai Tokoh Restorative Justice

BIMnews.id | Jakarta

Burhanuddin menerima penghargaan sebagai Tokoh Restorative Justice pada Detikcom Awards 2023 bertajuk “Adapt and Transform for an Era of Change”.

Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada individu, merek, perusahaan dan lembaga di Indonesia yang telah memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang bertempat di The Westin Jakarta, Kamis 21/9/2023.

Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diterima sekaligus menyampaikan bahwa berdasarkan International Association of Prosecutors (IAP) atau Asosiasi Jaksa Internasional, Restorative Justice Kejaksaan merupakan pengimplementasian Restorative Justice terbaik di dunia.

“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan, sesungguhnya ini adalah keberhasilan bagi Para Jaksa di daerah. Tentunya penghargaan ini adalah hadiah bagi seluruh Jaksa di Indonesia,” ucap Jaksa Agung.

Penghargaan ini diberikan berkat inovasi dan alternatif penegakan hukum yang bersifat humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice yang lebih mengedepankan konsep pemulihan dibandingkan pembalasan.

Baca Juga :  PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA MINYAK PADA KEJARI ACEH BARAT

Didalam berbagai kesempatan juga, Jaksa Agung telah mengupas mengenai prinsip Restorative Justice antara lain merehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban.

Selain itu, Restorative Justice sebagai bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikan dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sedangkan dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Rapat Perdana PJ Keuchik Gampong Mibo bersama Warga

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional penerima penghargaan (award) dari Detikcom Awards 2023 yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Kepolisan Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga tokoh-tokoh lain dari berbagai nominasi peraih penghargaan Detikcom Awards 2023 .

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Atlet Judo Harap Kejuaraan Kapolri Cup Bisa Cetak Bibit yang Bertanding hingga Olimpiade

News

DITRESKRIMSUS TETAPKAN TERSANGKA PENGADAAN WASTAFEL KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR

News

Lepas Sambut PJ. Bupati dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar

News

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

News

Ketua Umum FPPI, Dr Marlinda Puteh, Lantik Ketua FPPI Aceh di Anjong Mon Mata

News

Dandim 0104/Atim Bersama Melaksanakan Penanaman Sejuta Pohon Semarakan Hardikda ke 64 Tahun 2023.

News

Malam Apresiasi KIP Banda Aceh kepada Insan Media Sekaligus Pembubaran Badan Adhock Pilkada 2024

News

Program Pembangunan Transmigrasi Salah Satu Jalan Menuju SDGs Desa