Home / Daerah

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:29 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Irwansyah Sebagai Kejari Kota Banda Aceh

BIMnews.id – Jakarta

Kepala kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin melalui surat keputusan Jaksa Agung RI nomor : Kep.IV.498./C/10/2023, tertanggal 09 Oktober 2023, dimana didalam surat Keputusan tersebut ditunjuk Irwansyah, SH, MH. Sebagai kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, selain itu ada juga nama Efrianto, SH, MH juga dipercaya sebagai Kepala kejaksaan Negeri Kota Langsa.

Irwansyah merupakan putra asli Aceh, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Agung di Jakarta.
Info ini benar namun secara resmi kita belum terima, sebut Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal SH. MH. (Selasa 10/10/2023).
Irwansyah memiliki pengalaman sebelumnya sebagai Kepala Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan di Kejaksaan Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Penunjukan Irwansyah menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebelumnya, Mukhzan.

Baca Juga :  Puskesmas dan Koramil 19/Leupung Kecamatan Leupung, Aceh Besar melaksanakan Gotong Royong bersama lintas sektor

Saat ini kantor kejaksaan Negeri Banda Aceh mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut administrasi keberadaan kepala kejaksaan negeri Banda Aceh yang baru, termasuk persiapan pelantikan dan serah terima jabatan, namun demikian secara resmi kami belum menerima SK tersebut. Tutup Muharzal. (***)

Baca Juga :  Pencuri Besi Ditangkap, Satu Pucuk Senpi Ikut Diamankan

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Mutiara Kasab dan Semangat Istri Prajurit Mengangkat Budaya Aceh di Persit Bisa 2026

Daerah

Kapolres Aceh Besar Sambangi Kantor KIP, Pastikan Keamanan Jelang Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Daerah

Gubernur Aceh Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Daerah

Kapolda Terima Audiensi Direksi Bank Aceh Syariah

Daerah

MEMAJUKAN MASYARAKAT GAMPONG DENGAN MEMAJUKAN BUMDESMA – LKD DAN BUMDES

Daerah

Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari 2026

Daerah

PLN Harus Jelaskan secara detil kepada Masyarakat tentang pemadaman Listrik

Daerah

Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026