Home / News

Senin, 10 April 2023 - 16:23 WIB

Kejadian di Waduk Keureuto Hanya Kesalahpahaman dan Sudah Selesai

BIMnews.id | Banda Aceh

Kesalahpahaman antara masyarakat dengan personel Brimob yang melaksanakan pengamanan di Waduk Keureuto, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara sudah dilakukan mediasi dan selesai.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Krisdiyanto dalam keterangannya di Polda Aceh, Minggu malam, 9 April 2023.

Joko menyampaikan, kesalahpahaman itu bermula dari adanya puluhan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pihak pelaksana pembangunan Waduk Keureuto, tapi dilarang masuk oleh personel Brimob yang melaksanakan pengamanan.

Selanjutnya, kata Joko, masyarakat tersebut meminta untuk bertemu dengan pimpinan atau direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan waduk Keureuto untuk menangih ganti rugi lahan.

Baca Juga :  SPN Polda Aceh Kembali Hasilkan 349 Polisi Dari Diktukba Polri Gelombang I T. A. 2022

Padahal, sambung Joko, setelah dikoordinasi dengan pihak perusahaan, ternyata terkait ganti rugi lahan tersebut telah diselesaikan semua sesuai prosedur dengan melibatkan masyarakat, Pemda, dan Instansi terkait.

Personel pengamanan juga sudah menjelaskan dan mengarahkan masyarakat yang belum atau tidak menerima ganti rugi dapat menempuh jalur hukum agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, arahan tersebut tidak digubris dan malah mereka memaksa masuk ke dalam perusahaan dengan berbagai alasan, sehingga dibubarkan.

Baca Juga :  Perkuat Akurasi Data ,DPMG Aceh Gelar Rapat Pendataan Desa Terdampak Bencana Hidrometeorologi Aceh

“Sudah dijelaskan baik-baik dan diarahkan agar mengikuti prosedur, tapi mereka malah memaksa masuk dan menunjukkan sikap provokatif,” kata Joko.

Ia juga menyampaikan, bahwa permasalahan tersebut sudah selesai berdasarkan hasil mediasi antara masyarakat yang ingin meminta ganti rugi lahan dan kedua belah pihak menganggap ini hanya kesalahpahaman.

Oleh karena itu, Joko meminta semua pihak agar tidak mem-provokatif kejadian ini dan tidak berasumsi atau membangun opini di luar fakta di lapangan, karena akan dapat memperkeruh suasana serta mengganggu kamtibmas.(***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Wakapolda Aceh Pimpin Sidang Penerimaan Polri Jelang Rikkes Tahap II

News

Kapolda Aceh Laksanakan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara bersama Kapolri

News

Polwan Polsek Darul Imarah Santuni Anak Yatim Dengan Program Siuroe Siribee

News

Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun kembali Selesaikan 61 Kasus

News

Ketua Umum FPPI, Dr Marlinda Puteh, Lantik Ketua FPPI Aceh di Anjong Mon Mata

News

Pangdam IM Resmikan Balai Diklat Pertanian dan Peternakan Program I’M Jagong

News

Pemantapan Informasi Publik Menuju Polri Presisi.

Daerah

Ribuan Santri MUQ Langsa Dipulangkan