Home / Daerah

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:25 WIB

KEJAGUNG MENYETUJUI 6 PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN

BIMnews.id || Banda Aceh

Hari Senen kemaren (24/10/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan Expose secara virtual dalam rangka Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap 6 perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu Kejaksaan negeri Bireun , Gayo Lues, Aceh Barat Data dan kejaksaan negeri Simeulue.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumhara, SH, MH telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Agnes Triani SH MH Direktur Tindak pidana orang dan harta benda, Koordinator pada JAMPIDUM Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bactiar, Assisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh dan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan Restoratif Juctice bersama kepala seksi Pidum.

Baca Juga :  Pangdam IM Sambut Kedatangan Wapres RI K.H. Ma'ruf Amin dan Ibu Hj. Wury Ma'ruf Amin di Bandara Internasional SIM

Pada acara tersebut , Baginda Lubis sebagai kepala seksi Penerangan hukum Kejati Aceh menjelaskan, bahwa ke enam berkas perkara yang dihentikan yaitu :

1. Tersangka dengan inisial SB dari Kejari Bireun, yang disangkakan melanggar pasal 44 UU penghapusan KDRT

2. Tersangka JY dari Kejari Bireun yang disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan.

3. Tersangka ER dari Kejari Bireun yang disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan.

4. Tersangka MK dari Kejari Gayo Lues yang disangkakan melanggar pasal 310 (2) UU Lalu lintas.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

5. Tersangka AR dari Kejari Aceh Barat Daya yang disangkakan melanggar pasal 310 (1) KUHP.

6. Tersangka FA dari Kejari Simeulue yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP.

Dalam penjelasannya Baginda menerangkan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian oleh kedua belah pihak dan para tersangka belum pernah dihukum , selain itu lanjutnya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana , ancama pidana penjara atau denda tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Baginda.

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Berbagai Aspek diuji pada proses seleksi Siswa SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh

Daerah

Siswa SMKN 1 Abdya Dilatih Menulis Artikel Populer

Daerah

Korem 012/TU Adakan Komsos Cegah Radikalisme dan Separatisme

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Istri Silaturrahmi ke Kediaman Syech Muharram

Daerah

Karo Ops Polda Aceh Hadiri Apel Siaga Dan Pemantapan Kesiapan Atlet Aceh Mengikuti PON XXI

Daerah

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Sekda Sulaimi Hadiri Lepas Sambut Pangdam IM

Daerah

Danrem 012/TU Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2024

Daerah

Kelanjutan Proses Rehabilitasi Masjid Baiturrahim, Hari Ke-24.