Home / News

Rabu, 17 Januari 2024 - 19:35 WIB

Kejaksaan Agung Mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi

BIMnews.id – Jakarta

Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil Putusan Final mengenai Permohonan Uji Materil Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dengan register Nomor: 28/XXI-PUU/2023 atas Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang diajukan oleh Sihalolo & Co.Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin selaku pemohon. Jakarta 16 Januari 2024 .

Adapun Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili permohonan a quo dalam pertimbangan putusan yang dibacakan sebagai berikut :
Konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang memeriksa permohonan a quo Pemohon mempunyai kedudukan hukum mengajukan uji materiil
Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum maka dari itu Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan
Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.

Baca Juga :  Polri Mutasi dan Rotasi sejumlah Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

Kejaksaan RI melalui siaran pers ini mengapresiasi atas Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam Uji Konstitusional kewenangan Jaksa melakukan penyidikan khususnya tindak pidana korupsi, sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat Final dan Mengikat sejak di ucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Poin-poin pertimbangan putusan Majelis Hakim Konstitusi untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil alih dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. beserta tim sebagaimana Surat Kuasa Khusus.

Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus, Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.

Baca Juga :  Kepala BPBD Sulawesi Tenggara Menyambut Ketua Forum PRB Aceh

Dalam sidang Uji Materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai Pihak terkait dalam Uji Materiil yang selalu hadir dalam persidangan yaitu diantaranya Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum PERSAJA, Dr. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Dr. Narendra Jatna (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali) yang telah memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk juga dalam menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari luar dan dalam negeri. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Taruna Akpol Polri Raih Juara dalam Kompetisi Esai Internasional

News

Plt Sekda Aceh Besar Buka Leadership Training IPPEMINDRA

Daerah

SPN Polda Aceh Kembali Hasilkan 349 Polisi Dari Diktukba Polri Gelombang I T. A. 2022

News

Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

News

Disdik Aceh Umumkan Pemenang AL-HIKAM 2025, Kadisdik Dorong Inovasi Pendidikan Menuju Sekolah Unggul

News

Aceh Besar akan Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN

News

Pangdam IM Berikan Arahan Kepada Peserta Diklat Pertanian dan Peternakan I’M Jagong di kodim 0116/Nagan Raya

News

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris Menerima Kunjungan Kapolsek Peukan Bada