Home / Nasional / Politik

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:50 WIB

Ketua KPU RI Di Berhentikan Tetap Karena Kasus Asusila

Bimnews.id – Jakarta
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  TU SOP JEUNIB SEMINAR KEBANGSAAN MELAHIRKAN PEMIMPIN IDEAL UNTUK ACEH

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Korban, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Saat itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. (**)

Bimnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

Nasional

Taman Iskandar Muda Aceh Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Dan Kecelakaan Kerja.

News

Panwaslih Kota Banda Aceh Imbau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Untuk Tertibkan APK Menjelang Masa Tenang

Nasional

JAM INTELIJEN MENDUKUNG PENUH KEBERHASILAN PT PERTAMINA HULU ENERGI SUBHOLDING UPSTREAM GROUP

Politik

Toke Jafar Atau M. Jafar, ST Dilantik Jadi Anggota DPRK Aceh Utara

Nasional

Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

Nasional

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Mencetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

Daerah

KIP Banda Aceh Laksnakan Sosialisasi Syarat Dukungan Pencalonan

Nasional

Breking News PJ Gubernur Aceh Resmi di Ganti