Home / News

Selasa, 9 Mei 2023 - 22:05 WIB

Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dijamin Undang-Undang

BIMnews.id | Jakarta

Berbagai pihak berupaya menggugat kewenangan Kejaksaan dalam mengusut perkara dugaan korupsi lewat Mahkamah Konstitusi, MK dalam putusannya menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum tindak piana korupsi.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak pun angkat bicara atas adanya beberapa gugatan yabg diajukan ke MK mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum tipikor.

“Kita dapat memahami, upaya gugatan itu ditenggarai kepentingan untuk melemahkan kewenangan Kejaksaan daam penanganan kasus kasus korupsi yang selama ini berhasil dan menjadi perhatian publik, imbasnya Kejaksaan mendapatkan Public Trust yang tinggi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak kepada media, Selasa 9 Mei 2023.
Uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan  telah beberapa kali dilakukan dan telah diputuskan oleh MK.

Baca Juga :  Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4 Persen

Putusan itu antara lain, Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008.

Kemudian Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010,

Selanjutnya, Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012,

Terakhir, Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015,.

” Namun dari 4 (empat) Putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil Keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selalu penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945 ,” ujar Barita.

Baca Juga :  Kepala BPBD Sulawesi Tenggara Menyambut Ketua Forum PRB Aceh

Dia menilai kewenangan penyidikan korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat.

” Pasalnya, berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya,” katanya.

Menurutnya, dalam konteks dimaksud dapat dipahami tingkat kepercayaan publik yang demikian tinggi dan stabil dalam kurang lebih satu tahun terakhir utamanya adalah dengan capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis.(***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM menghadiri kegiatan Apel Komandan Satuan Terpusat TA 2024

News

PERNYATAAN SIKAP LASKAR AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH ACEH

News

Kepala Staf Angkatan Darat Resmikan Studio Podcast Kodam Iskandar Muda.

Daerah

Brimob Polda Aceh Sterilkan Lokasi Jelang Kedatangan Presiden ke Pidie

News

Bhakti Sosial Dalam Rangka HUT ke 67 Kodam IM Tahun 2023.

News

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEJATI ACEH, KANWIL BPN ACEH, DAN KEMENAG ACEH

Nasional

Breking News PJ Gubernur Aceh Resmi di Ganti

News

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam