Home / Daerah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:56 WIB

Lokasi Operator Beko Yang Tewas Tertimpa Runtuhan Batu Memiliki Izin

BIMnews.id | Aceh Besar Lokasi Galian C di kawasan Gunung Gurah, Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang memakan korban jiwa ternyata memiliki izin pertambangan.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Ia mengatakan, lokasi tersebut merupakan lokasi galian PT Wajar Meutuah milik Anwar, dengan Nomor SK IUP/OP: 540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.

Baca Juga :  10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk

 

“Masa berlaku izinnya 14 Juni 2023 hingga 14 Juni 2024, luas lokasinya sekitar 2,5 hektar,” ujar Kapolsek.

 

Perusahaan tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.

 

“Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat sekarang ini dalam musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Rute Baru Maskapai Super Air Jet, Pj Bupati Iswanto : Ini Konektivitas Pertumbuhan Ekonomi

 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang operator beko yang bekerja di lokasi galian c itu tewas tertimpa runtuhan batu gunung sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Korban bernama Samsul Bahri (41), warga Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pasca kejadian, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Korem 012/TU Adakan Lomba Mancing

Daerah

Kapolda Lepas Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P, M.I.P dengan Rantis Korps Brimob Polda Aceh.

Daerah

Gubernur Aceh Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi dari Direktorat Jenderal Pajak Aceh

Daerah

Kunjungan Kerja Pangdam IM ke Kodim 0117/Aceh Tamiang

Daerah

DISNAKERMOBDUK ACEH TINDAK TEGAS PELANGGARAN PERATURAN MENTERI PDT TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2017

Daerah

Kadivhumas Tegaskan Polri dengan Kejagung Baik-Baik Saja

Daerah

Korem 012/TU Sosialisasikan Pendaftaran Bintara TNI AD Gelombang II, Gratis dan Terbuka untuk Semua