Home / News

Rabu, 26 April 2023 - 22:57 WIB

Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

BIMnews.id | Banda Aceh

Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

Baca Juga :  Kasdam IM Melepas Peserta Iskandar Muda Trail Adventure

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Baca Juga :  R. MAULANA NW PIMPIN PC 0111 KB FKPPI KOTA SABANG PERIODE 2023-2028

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.(***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2023

Daerah

Sekdakab Aceh Besar Buka Rekonsiliasi Data Peserta Iuran BPJS Kesehatan

Ekonomi

Pangdam IM menghadiri cara Pelaksanaan Gerakan Tanam di Aceh Besar.

News

Ditlantas Polda Aceh Sosialisasi Pendidikan Lalu Lintas untuk Anak Usia Dini

News

Kapolda dan Wakapolda Aceh dan Jalani Rikkes Berkala

News

SABANG JUARA I DUTA PELAJAR SADAR HUKUM

News

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

News

Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla