Home / News

Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:41 WIB

Mucikari dan PSK Ditangkap Polisi Disebuah Hotel Ternama di Banda Aceh. Kasatreskrim : Ini Merupakan Pengembangan Dari Pengungkapan Prostitusi Beberapa Hari Yang Lalu

BIMnews.id – Banda Aceh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap mucikari dan pekerja sek komersial (PSK) di hotel ternama dalam Kota Banda Aceh, Selasa (15/8/2023) dini hari.

Penangkapan terhadap MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini dari hasil pengembangan dari pelaku yang telah kami amankan sebelumnya, Rabu (16/8/2023) siang.

Dari hasil pengembangan pelaku mucikari dan PSK beberapa hari lalu, hari Senin (14/8/2023) kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada kami, ucap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pastikan Tes Jasmani Calon Anggota Polri Dilaksanakan dengan Prinsip BETAH

Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, kami pun mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.

“Setelah melakukan pembincangan melalui WA, mucikari “MW” menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto – foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto – foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp. 2,5 juta perorang untuk short time,” tambah Kasat.

Maka lanjut Kasat, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp.5 juta untuk dua orang wanita. Disini, uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing – masing sebesar Rp. 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp. 1 juta.

MW menjelaskan kepada personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa ada dua hotel yang digunakan, dimana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Dukung Penuh Pengembangan Jagung Kawasan Glee Madat Kuta Cot Glie

Alhasil, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh mucikari dengan menggunakan sepeda motor, sambung Fadillah lagi.

Agar tidak timbul kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor, ucap mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini.

Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan membawa ke Polresta Banda Aceh.


Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp. 5 juta.

Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat, pungkas Kompol Fadillah. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Bawaslu DKI Jakarta Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

News

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Pembangunan Gedung Lanjutan Revitalisasi Gedung Kantor, Mushalla, dan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

News

Kasum TNI Pimpin Sertijab Danpuspom TNI dan Dandenma Mabes TNI

News

Gelorakan Hari Juang Infanteri Ke – 75, Pangdam IM Mengikuti Gerak Jalan Peleton Beranting YWP Jaya Bersama Prajurit.

News

Mewakili Pangdam IM Kasdam IM menerima Audiensi Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Aceh

Ekonomi

SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) BERBAGI DENGAN ANAK YATIM DAN TUKANG BECAK

News

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banda Aceh Gelar Olahraga Bersama Dengan Berbagai Hadiah Menarik

News

RAPI Lokal Jaya Baru Memandu Pemulangan Jenazah Warga Yang Meninggal Di Jakarta