Home / News

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

BIMnews.id | Banda Aceh Terkait penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue, Ombudsman sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Substansi masalah kepegawaian berada dalam kewenangan BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Khusus penggunaan ijazah palsu oleh PNS sudah ada aturan yang jelas, salah satunya Perka BKN No. 25 tahun 2015.

“Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional XIII, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu instansi yang berwenang akan melanjutkan pemeriksaan isu ini sampai dengan tuntas,” ungkap Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada akamis (10/8) di Banda Aceh.

Baca Juga :  Olahraga Bersama TNI-Polri Meriahkan Hari Bhayangkara

Selain BKN, BPK juga sudah menerbitkan LHP. Jika ada dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah “aspal” (asli tapi palsu) yang menimbulkan kerugian negara, Ombudsman mendorong tindak-lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kewenangan menentukan dokumen palsu atau tidak, “aspal” atau bukan adalah domainnya APH. Jadi kami (Ombudsman) meminta agar segera ada tindak lanjut APH dan instansi terkait. Jika ada warga yang merasa dirugikan dan laporan mereka tentang masalah ini ke instansi terkait tak mendapat tanggapan, warga bisa melaporkan penundaan layanan atau pengabaian seperti itu pada Ombudsman,” lanjut Dian.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Aceh Besar Siap Tingkatkan LTT dan Oplah

Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi mengingat di Perka BKN No. 25 Tahun 2015 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap CPNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana.

Ombudsman akan melakukan monitoring dan koordinasi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya terhadap hal ini.

“Kita berharap segera ada penyelesaian yang maslahah untuk semua pihak,” tutup Dian mengakhirinya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

PT. ADHI KARYA, TBK (PERSERO) GELAR APEL BULAN K3 TAHUN 2023

Nasional

Pangdam IM Menyampaikan Perintah Operasi dalam Rangka Kunjungan Kerja Wakil Presiden.

News

Bupati Aceh Besar Terima Lontar Awards 2025 dari SPS Pusat

Daerah

Rumah Bustami di Lempar Granat oleh Orang Tak di Kenal

Ekonomi

Pemkab. Aceh Besar Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk Pembayaran THR

News

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Aceh Besar Adakan Pertemuan dengan Kadis Kesehatan dan Kepala Puskesmas

Nasional

Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup

News

Wabup Aceh Besar Tinjau Kesiapan Petugas Damkar di Pos Induk Sibreh