Home / Pemerintah

Jumat, 10 April 2026 - 17:55 WIB

Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

BIMnews.id | ‎BANDA ACEH

Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4), sebagai bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

‎Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

‎Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, mengatakan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

Baca Juga :  Serah Terima Dan Pengantar Tugas Dari Camat Lama Ke Camat Baru Kec. Montasik Kab. Aceh Besar

‎“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Murtala.

‎Ia menjelaskan, pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja.

‎Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas.

Baca Juga :  Asisten II Sekdakab Pimpin Desk Perubahan Renja DPMG Aceh Besar

‎Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

‎“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi lintas instansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

‎Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik di tengah tuntutan perkembangan zaman. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Pimpin Rakor Penyusunan PAD Tahun 2026

News

Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar akan Perkuat Sistem Pendidikan Terpadu

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRK Terhadap Perubahan APBK 2025

Pemerintah

KADISNAKERMOBDUK ACEH AKMIL HUSEN, SE,M.Si LEPAS 20 MUDA MUDI ACEH KE MATARAM

Nasional

Kapolda Aceh Antar Menko Polhukam Balik ke Jakarta

News

Cara Irjen Dedi Rawat Mental Pegawai Negeri Polri Guna Cegah Aksi Bunuh Diri

Pemerintah

Pendampingan Intensif Pemkab Aceh Besar Bawa BUMG Meunasah Balee Berprestasi di Level Nasional