Home / Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:40 WIB

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

BIMnews.id | Kota Jantho

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025).

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri A Jalil, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kejari dan BPN yang dinilai telah mengambil langkah mulia dalam menjaga aset wakaf melalui penerbitan legalitas hukum.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam kepada Kajari Aceh Besar dan jajaran, Kepala BPN dan jajaran, yang telah berinisiatif mensertifikasi tanah wakaf yang ada di kecamatan-kecamatan di Aceh Besar. Langkah ini bukan hanya kerja administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya kita menuju surganya Allah SWT,” ujar Wabup Syukri.

Baca Juga :  Pangdam IM menerima Audiensi dari Plt Dirut PT. PEMA.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf adalah pekerjaan yang sangat penting dan mulia karena menyangkut masa depan aset umat. Legalitas sertifikat akan memberikan perlindungan hukum agar tanah wakaf tidak disalahgunakan atau beralih fungsi di kemudian hari.

“Ini pekerjaan yang sangat mulia, yakni membantu menghadirkan legalitas yang jelas bagi tanah wakaf. Banyak kasus di daerah lain di mana tanah wakaf beralih fungsi karena tidak memiliki legalitas yang kuat,” tegasnya.

Drs Syukri menyatakan, tanpa kejelasan hukum, tanah wakaf berpotensi diklaim kembali menjadi milik pribadi ahli waris atau pihak tertentu. Hal tersebut sering terjadi karena wakaf dilakukan secara lisan atau tidak diikuti dengan pencatatan resmi negara.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Jelang Idul Fitri 1447 H

“Tanpa legalitas, tanah wakaf bisa kembali menjadi hak pribadi. Ada tanah yang dulu diwakafkan oleh orang tua atau keluarga, namun karena tidak ada sertifikat resmi, akhirnya kembali berubah status. Alhamdulillah, dengan inisiatif ini, tanah wakaf kita kini memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ungkap Wakil Bupati.

Ia berharap sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar terus diperluas ke seluruh kecamatan demi menjaga aset umat untuk kepentingan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas sosial lainnya.

Acara penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Besar, pejabat BPN, para camat, dan perwakilan nazir wakaf dari berbagai kecamatan.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Aceh Besar Rayakan Malam Resepsi HUT ke-80 RI dengan Penuh Keakraban

Pemerintah

194 Tenaga Kerja Muda, Disnakermobduk Aceh Magangkan di 49 Perusahaan

Pemerintah

Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2025

Pemerintah

Mualem Sambut Kunjungan Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Belanda di Aceh  

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Terima Tim Entry Meeting BPK RI Perwakilan Aceh

Pemerintah

Lantik 4 Kepala Puskesmas serta Pejabat Fungsional, Wabup Syukri Tekankan Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Gelar TTG XXVI di Abdya

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Lantik 2.378 PPPK Paruh Waktu, Bupati Muharram Idris: Perkuat Layanan Publik hingga Gampong