Home / Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:40 WIB

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

BIMnews.id | Kota Jantho

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025).

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri A Jalil, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kejari dan BPN yang dinilai telah mengambil langkah mulia dalam menjaga aset wakaf melalui penerbitan legalitas hukum.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam kepada Kajari Aceh Besar dan jajaran, Kepala BPN dan jajaran, yang telah berinisiatif mensertifikasi tanah wakaf yang ada di kecamatan-kecamatan di Aceh Besar. Langkah ini bukan hanya kerja administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya kita menuju surganya Allah SWT,” ujar Wabup Syukri.

Baca Juga :  Peran Penting Jaksa Dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Aceh

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf adalah pekerjaan yang sangat penting dan mulia karena menyangkut masa depan aset umat. Legalitas sertifikat akan memberikan perlindungan hukum agar tanah wakaf tidak disalahgunakan atau beralih fungsi di kemudian hari.

“Ini pekerjaan yang sangat mulia, yakni membantu menghadirkan legalitas yang jelas bagi tanah wakaf. Banyak kasus di daerah lain di mana tanah wakaf beralih fungsi karena tidak memiliki legalitas yang kuat,” tegasnya.

Drs Syukri menyatakan, tanpa kejelasan hukum, tanah wakaf berpotensi diklaim kembali menjadi milik pribadi ahli waris atau pihak tertentu. Hal tersebut sering terjadi karena wakaf dilakukan secara lisan atau tidak diikuti dengan pencatatan resmi negara.

Baca Juga :  Danrem 012/TU Kolonel Inf Benny Rahadian Kunjungi Dayah Ruhul Qur'ani 

“Tanpa legalitas, tanah wakaf bisa kembali menjadi hak pribadi. Ada tanah yang dulu diwakafkan oleh orang tua atau keluarga, namun karena tidak ada sertifikat resmi, akhirnya kembali berubah status. Alhamdulillah, dengan inisiatif ini, tanah wakaf kita kini memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ungkap Wakil Bupati.

Ia berharap sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar terus diperluas ke seluruh kecamatan demi menjaga aset umat untuk kepentingan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas sosial lainnya.

Acara penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Besar, pejabat BPN, para camat, dan perwakilan nazir wakaf dari berbagai kecamatan.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Simak Ekspose Program Kerja OPD Tahun 2025

Pemerintah

Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026  
Kepala SMAN 2 Abdya, Abu Bakar S.Ag. Kamis (30/3).

Pemerintah

45 Alumni SMAN 2 Abdya Lulus Jalur SNBP 2023

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Gelar Lepas Sambut Bupati dan Wakil Bupati

Pemerintah

Pidato Perdana Syech Muharram, Pastikan Bangun Kembali IPDN di Kota Jantho

Pemerintah

Bupati Muharram Idris Sambut Titiek Soeharto, Tegaskan Komitmen Aceh Besar dalam Ketahanan Pangan

Pemerintah

Wabup Aceh Besar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Camat Lembah Seulawah

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Syech Muharram: Jangan Mewarisi Kemiskinan Untuk Anak Cucu