Home / Pemerintah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Pemkab Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem

BIMnews.id | Jakarta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar saat ini sedang mengupayakan untuk memekarkan Kecamatan Seulimuem menjadi dua kecamatan. Daerah yang akan dimekarkan tersebut adalah 13 gampong yang termasuk dalam Mukim Lamteuba dan Mukim Lampanah yang nantinya akan menjadi Kecamatan Seulawah Agam.

Usulan pemekaran kecamatan tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Aceh Besar Syech Muharram kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr Safrizal ZA MSi, di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10/2025)

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Silaturrahmi dengan Masyarakat Lhoknga pada Peringatan Maulid Nabi

Menurut Syech Muharram, masyarakat yang berada di Lamteuba dan Lampanah saat ini sangat jauh dalam mengakses pelayanan di pusat Kecamatan Seulimuem.

“Usulan pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan ini yang selalu menjadi aspirasi masyarakat ketika saya mengunjungi daerah tersebut,” kata Syech Muharram.

Sesuai aturan yang berlaku, kata Syech Muharram, pemekaran kecamatan di seluruh Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah.

Baca Juga :  Syech Muharram Tepati Janji, Mulai Sekarang Geuchiek Di Aceh Besar Bisa Terima Gaji Setiap Bulan

“Alhamdulillah Pak Safrizal langsung memerintahkan pejabat di direktoratnya untuk melakukan kajian terhadap usulan kita,” kata Syech Muharram.

Dalam audiensi dengan Kemendagri itu Bupati Syech Muharram juga mendiskusikan terkait pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kota Jantho.

“Kita ingin menjadikan Kota Jantho sebagai kota pendidikan, Insya Allah dengan bantuan semua pihak keinginan tersebut bisa terwujud,” kata Syech Muharram.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Layanan MPP Aceh Besar Tetap Prima Selama Ramadhan 1446 H

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRK Terhadap Perubahan APBK 2025

Pemerintah

ERWIN FERDINANSYAH MENGISI MATERI ATURAN KETENAGAKERJAAN DAN ATURAN K3 DI PT. MEULABOH POWER GENERATION
Foto : Kadis Disnakermobduk Aceh - Akmil Husen,SE.M.Si.

Pemerintah

KOMISI V DPR ACEH BAHAS RANCANGAN QANUN ACEH ATAS PERUBAHAN QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Pemerintah

Disnakermobduk Aceh Gelar Rapat Kehumasan Dalam Rangka Pentingnya Informasi Publik

Pemerintah

Bupati Syech Muharram Resmikan dan Fungsikan Kembali Pasar Hewan Sibreh

Pemerintah

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Apresiasi Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola Piala Askab PSSI 2025