Home / News

Rabu, 5 Juli 2023 - 23:38 WIB

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel

BIMnews.id | Banda Aceh

MMW (27) warga Gampong Ateuk Pahlawan ditangkap Unit Resintel Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh setelah terbukti melalui rekaman CCTV mencuri barang pecah belah milik Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Senin (3/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Iskandar Muda mengatakan, kejadian pencurian barang pecah belah itu terjadi pada Juni 2023 lalu.

MMW ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Baiturrahman setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP.B /10/VI/2023/ SPKT/Sek Baiturrahman, tanggal 30 Juni 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Ona Marlina.

Baca Juga :  Wakil Bupati Syukri A Jalil Hadiri Pengukuhan PD BKMT Aceh Besar Periode 2024-2029

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 5 lusin gelas duralek, 6 unit prasmanan, 5 lusin piring indokeramik, 1 unit kompor dan 2 ember warna hijau.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang hasil curian yang telah dijual kepada penadah dan ini yang disita merupakan haasil curian yang belum terjual. Akibat kejadian tersebut, kaum ibu Dusun Pahlawan mengalami kerugian hingga Rp 14 juta,” kata Ismu, Rabu (5/7/2023).

Ia mengatakan, identitas pelaku dapat terungkap setelah aksi yang ia lakukan terekam kamera pengawas CCTV yang di dapat dari rumah warga yang berada tepat di gudang penyimpanan barang milik kaum ibu tersebut.


“Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui dimana tempat tinggal pelaku langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa PPG USK Selenggarakan Workshop Pengembangan Skill Public Speaking Di TPA Raudhatul Qur’an

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tertidur di rumahnya, tambahnya.

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku langsung mengakui perbuatannya dikarenakan di rumah pelaku juga ditemukan barang bukti hasil curian berupa gelas duraleks sebanyak 5 lusin.

Ia juga mengaku, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang kawannya yang berinisial RI, ED dan WH.

“Tiga pelaku lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian, dan kami juga telah sebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Ismu.

“Saat ini kita sedang melengkapi berkas dan melakukan penahanan kepada tersangka. Pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Ketua IAD Wilayah Aceh Pimpin Upacara HUT XXV IAD Tahun 2025

News

Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Tenggara

News

PJ WALIKOTA BANDA ACEH LEPAS PAWAI KEMERDEKAAN

News

STADION HARAPAN BANGSA ACEH PADA PEKAN OLAHRAGA NASIONAL 2024 AKAN MENJADI VANUE UTAMA

News

PTMSI Aceh Gelar Turnamen Tenis Meja Se-Aceh

News

Rangkaian HUT TNI ke 78 di wilayah Kodam Iskandar Muda, Tahun 2023

News

Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau