Home / News

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:45 WIB

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEJATI ACEH, KANWIL BPN ACEH, DAN KEMENAG ACEH

BIMnews.id || Banda Aceh

Perjanjian kerjasama telah ditindaklanjuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Aceh.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejati Aceh, Kanwil BPN Aceh, dan Kemenag Aceh tersebut dilaksanakan di ballroom Aceh Hotel Hermes Palace Banda Aceh, pada Rabu 1 Februari 2023 pukul 10.00 WIB.

Adapun, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MOU sebelumnya antara Kantor Wilayah BPN Propinsi Aceh dengan Kejati Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Aceh tahun 2020.

Dimana, perjanjian kerjasama ini meliputi pemberian dukungan data atau informasi, percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Dorong Pemilu Damai

Selanjutnya, Kejati Aceh khususnya bidang Datun hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara termasuk untuk mewakili BPN serta Kementerian Agama, baik kantor wilayah maupun kantor Kabupaten / Kota se-Aceh.
Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2).

Dan, berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015.

Diketahui, tugas dan fungsi JPN sudah dikenal oleh instansi pemerintah dan BUMN serta BUMD. Seperti banyaknya instansi Pemerintah, BUMN, Pemerintah Propinsi/Kota/Kabupaten serta BUMD yang mengadakan MOU dengan Kejati Aceh yang kemudian diikuti dengan adanya SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada JPN untuk memberikan Bantuan hukum.

Selanjutnya, peran serta dan bantuan dari Pemerintah Daerah guna mendukung kegiatan pengelolaan wakaf dimasing-masing daerah sangatlah penting, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 1 ayat (1) dan (2) serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Waduk Tui Geulumpang

Sehingga diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak-pihak manapun perihal tanah Wakaf dan juga mampu memberikan manfaat bagi ketiga instansi, dan masyarakat luas.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

KEJATI ACEH GELAR JALAN SEHAT KELUARGA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BHAKTI ADHYAKSA

News

KIP Banda Aceh Terima 1 Bakal Paslon dan Kembalikan 1 Bakal Paslon Jalur Independen

News

Prajurit TNI, Guru dan Siswa Gotong Royong bersihkan SMKN 1 Kuala Simpang

News

Ditlantas Polda Aceh Tindak Pelaku Balap Liar

News

DALAM RANGKA HARI BHAKTI ADHYAKSA KE 63 MENGADAKAN KHITANAN MASSAL

News

Sosialisasi Penerapan KEM-PPKF pada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Aceh

News

Kapolres Aceh Jaya Serahkan 200 Paket Bansos Kepada Masyarakat Kurang Mampu

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Pengukuhan Pengurus DPW PKB Aceh