BIMnews.id | Banda Aceh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, mendampingi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, dalam kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada **Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Selasa (31/03).
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (Unaudited) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada lembaga pemeriksa negara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE, didampingi Kepala BPKA Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, serta jajaran terkait, dan diterima oleh pihak BPK RI Perwakilan Aceh.
(When) Selasa, 31 Maret 2026.
Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh.
Penyerahan ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sekaligus sebagai tahapan awal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Proses penyerahan dilakukan secara resmi oleh Wakil Gubernur Aceh, didampingi Kepala BPKA, dengan menyerahkan dokumen laporan keuangan kepada BPK RI Perwakilan Aceh untuk selanjutnya dilakukan audit sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.
Kepala BPKA menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan telah dilakukan secara optimal, profesional, dan sesuai regulasi, sebagai wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel. (***)
BIMnews.id – LINA













