Home / News

Senin, 19 Februari 2024 - 11:14 WIB

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TERHADAP BANG M BIN YUSUF PERKARA PENYIMPANGAN ANGGARAN ACEH WORLD

BIMnews.id | Banda Aceh

SOLIDARITY CUP TAHUN 2017 Bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan Eksekusi terhadap terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN YUSUF perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup 2017 PENYIMPANGAN berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusana Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024;

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung

Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M  BIN YUSUF dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event ACEH WORLD SOLIDARITY CUP TAHUN 2017 dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidiar 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga :  Propam Polda Aceh dan Polisi Militer TNI Gelar Patroli Gabungan

Bahwa sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN YUSUF dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan, kemudian karena jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN Alm YUSUF sebelumnya memang sudah berada diluar Tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa menjadi tahanan kota.

Baca Juga :  FPRB Aceh melaksanakan Talkshow Bersama Poltekes Aceh

Pada hari terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk di eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh;

Perkara tindak pidan korupsi PENYIMPANGAN ANGGARAN ACEH WORLD SOLIDARITY  CUP TAHUN 2017 telah mneyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.809.600.594,- (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah), sisanya Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut. (***)

BIMnews.id – NZA

Sumber : Muharizal,S,H.,M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri

Banda Aceh.

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Pastikan Tes Jasmani Calon Anggota Polri Dilaksanakan dengan Prinsip BETAH

News

Pesan Moral Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Aceh

News

Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo  

News

Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya

News

Aipda Samsul, Bertani Melon dengan Omzet Rp15-20 Juta Tiap Panen

News

Sekda Aceh Sapa Pemudik di KMP Aceh Hebat 2, Total 650 Tiket Gratis Disiapkan ke Sabang

News

PEMBACAAN TUNTUTAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI JANTHO ACEH BESAR

News

Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai