Home / Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:27 WIB

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP DUA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS DISDIK ACEH

BIMnews.id – Banda Aceh 

Senin, 12 Agustus 2024 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh Danil Rahmatsyah, S.H., M.H., Dede Hendra Mr, S.H., M.H., Rahmad Ridha, S.H., M.H., Sholahuddin Ritonga, S.H., M.H., Ismiyadi, S.H., Umar Assegaf, S.H., M.H. , Putra Masduri, S.H., M.H., Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H. M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., Luthfan Al- Kamil, S.H dan Alfian, S.H,. telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA Covid-19 Pada Dinas Pendidikan Aceh, Dengan Tersangka A.N RF, Tersangka Z Dan Tersangka M.

 

Tersangka RF selaku Ex Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Tersangka Z selaku PPTK Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2020 , dan Tersangka M selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh T.A 2020 yang telah di lakukan penahanan sejak 12 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA (Refocussing) Covid-19 Pada Dinas Pendidikan Aceh.

Baca Juga :  Pangdam IM Apresiasi Komitmen Dikbud Kota Banda Aceh dalam meningkatkan Mutu pendidikan Di Aceh.

 

Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Atas Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA (Refocussing) Covid-19 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.215.125.020,00 (tujuh miliar dua ratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu dua puluh rupiah) Sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

 

Para Tersangka nantinya akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 12 Huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Baca Juga :  MUSORPROV III RUGBY ACEH BERLANGSUNG SUKSES

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan di Tangerang

Daerah

Aslog Kasdam IM Hadiri Rakor Pembahasan Rencana Pembentukan Satuan Baru TNI AD Tahun 2025.

Daerah

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

Daerah

DUA PENGEDAR SABU DI PIDIE DITANGKAP KASAT RESNARKOBA

Daerah

Penerangan Kodam Iskandar Muda Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers Aceh.

Daerah

Tutup Apel Komandan Satuan, Pangdam IM Berpesan Jadikan Prajurit Petarung

Daerah

Wakapolda Aceh Pimpin Delegasi Kunjungan ke Camp Rohingya di Cox Bazar

Daerah

Jaksa Kunjungi SMAKON Aceh Generasi Emas, Generasi Tanpa Narkotika