Home / News

Senin, 18 September 2023 - 15:12 WIB

Penyidik Kirim Berkas Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

BIMnews.is | Banda Aceh Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirim berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh, Senin, 18 September 2023.

“Ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam rilisnya, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga :  BUKA PUASA BERSAMA RAPI KOTA BANDA ACEH DAN SANTUNAN ANAK YATIM

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.

Baca Juga :  DALAM RANGKA HARI BHAKTI ADHYAKSA KE 63 MENGADAKAN KHITANAN MASSAL

Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Melaksanakan Kunker di Polres Bireuen

News

Ratusan Buku dan Kitab untuk Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee

News

KODAM IM DAN MASYARAKAT MELAKSANAKAN ZIKIR, TAUSYIAH DAN DOA BERSAMA DALAM RANGKA MENYEMARAKAN KEMERDEKAAN RI KE 78

News

Wabup Syukri A Jalil Tekankan Pentingnya Silaturahmi dalam Halal Bihalal Formancam Aceh Besar di Balee Arba’in

News

Di Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong

Hukrim

Kajari Banda Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi di MAA

News

KURNIAWAN DANDIM 0106 MEMBUKA MUSCAB X PC KB FKPPI ACEH TENGAH

News

PEMBACAAN TUNTUTAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI JANTHO ACEH BESAR