Home / News

Senin, 18 September 2023 - 15:12 WIB

Penyidik Kirim Berkas Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

BIMnews.is | Banda Aceh Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirim berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh, Senin, 18 September 2023.

“Ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam rilisnya, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga :  Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun kembali Selesaikan 61 Kasus

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.

Baca Juga :  Pangdam IM Melepas Rombongan Umroh Babinsa Terbaik

Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Pengurus Porlasi Aceh Audiensi Dengan Danlanal Sabang

News

Polda Aceh dan Polres Jajaran Siap Amankan Pemilu 2024

News

KEJARI ACEH TENGAH TAHAN TERSANGKA AP TERSANGKA PENGGUNAAN DANA DISDAGKOP UKM ACEH TENGAH

News

Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

News

Polisi Jadi Pahlawan Dalam Dongeng Karya Anak-Anak

News

Personel Kodim 0116/Nagan Raya bersama DLHK dan Masyarakat Laksanakan Gotong Royong Bersihkan Jalan Perkantoran Suka Makmue

News

Begini Penjelasan Polri terkait Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan

News

Ditpamobvit Polda Aceh Sosialisasi Sispam Obvitnas dan Obviter ke Polres Jajaran