Home / Daerah

Jumat, 26 April 2024 - 02:35 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

BIMnews.id | Banda Aceh

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus promosi judi online ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024.

“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.

 

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online, sehingga pihaknya bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK. Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember lalu.

Baca Juga :  Ada apa dengan BRIN vs BMKG ?

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.

 

Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.

 

“Tersangka atau UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Muharram Idris: Saya Dukung Penuh Proyek Geothermal Seulawah

 

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Saat ini, tersangka dan alat bukti berupa satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram yang digunakan tersangka untuk mempromosikan judi online telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

 

Terakhir, Ibrahim juga mengimbau masyarakat atau Selegram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Tinggi Aceh Tegaskan Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Pendidikan pada Rakor & FGD MKKS SMA Kab/Kota se-Aceh

Daerah

Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Daerah

Eks Kelompok Jalin Jantho Tolak Paham Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Daerah

MUSREMBANG GAMPONG GAROT, ACEH BESAR DAPAT DUKUNGAN DPRA

Daerah

Ombudsman Pastikan Efektifitas Pengawasan Sembako

Daerah

Menuju Desa Tangguh Bencana, BPBA dan PUSAKA Adakan Pelatihan Mitigasi Bencana di Aceh Tenggara

Daerah

LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024

Daerah

Pangdam IM Resmi Menutup TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 Kodim 0106/Ateng.