Home / Daerah

Jumat, 26 April 2024 - 02:35 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

BIMnews.id | Banda Aceh

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus promosi judi online ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024.

“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.

 

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online, sehingga pihaknya bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK. Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember lalu.

Baca Juga :  Inilah Pimpinan Umum dan Penanggungjawab Media Online Bimnews.id

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.

 

Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.

 

“Tersangka atau UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.

Baca Juga :  Baksos Kesehatan Kodam IM, Ratusan Prajurit dan Persit Donor darah.

 

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Saat ini, tersangka dan alat bukti berupa satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram yang digunakan tersangka untuk mempromosikan judi online telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

 

Terakhir, Ibrahim juga mengimbau masyarakat atau Selegram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Lepas Sambut Danramil 11 Darul Imarah penuh dengan keakraban

Daerah

Memperkuat Integritas dan Akuntabilitas: Disdik Aceh dan Inspektorat Aceh Sosialisasikan Zona Integritas

Daerah

Bahrul Jamil Ditunjuk sebagai Plt. Sekda Aceh Besar

Daerah

Beri Kuliah Umum di UTU l, Kasiren Korem 012/TU Serukan Peran Pemuda untuk Masa Depan Bangsa

Daerah

KEGIATAN OBOR MENYAMBUT BULAN RAMADHAN DI GAMPONG NEUSU ACEH

Daerah

Pj Ketua TP PKK Aceh Bersama Pj Bupati Aceh Besar Launching Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Tahap ke-3 di Blang Bintang

Daerah

Lokasi Operator Beko Yang Tewas Tertimpa Runtuhan Batu Memiliki Izin

Daerah

Selain Penindakan melalui ETLE, Ops Patuh Seulawah juga Fokus pada Sosialisasi, Terutama kepada Pelajar