Home / Pendidikan

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:05 WIB

Penyuluhan dan Penerangan hukun Bulliying dan Cyber Bulling oleh Kejaksaan

BIMnews.id | Banda Aceh

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini Tim Punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMA Negeri 13 di Gampong Jawa ,Kecamatan Kutaraja,Kota Banda Aceh,Selasa 5 Maret 2024.

Penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 Jaksa Masuk Sekolah tersebut bertajuk “Bulliying dan Cyber Bulling”

Pada Kesempatan itu Plh Kasi Penkum Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan Dasar tentang Hukum, proses hukun dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar Kepada 50 Siswa dan Siswi SMA Negeri 13 Banda Aceh.

Ali Rasab, Mengajak Siswa agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelangaraan hukum sebab pelangaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi .

Ia juga menjabarkan pengertian hukum kapada siswa SMA 13 Banda Aceh.disebutkan, secara sederhana Hukum merupakan sekumpulan Peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwewenang sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan di kenakan sanksi

“Maka kenali hukum dan Jauhi hukuman”kata Ali Rasab Saat menjelaskan Materi hukum kepada Siswa

Selain itu hadir sebagai Pemateri Kasi Oharda Kejati Aceh,Khaerul Hisam,SH,MH.

Ia menjelaskan bahaya Cyber Crime di era globalisasi saat ini yang harus dikenali dan waspadai

Menurutnya Cyber crime ,merupakan sesuatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan Undang-undang yang berlaku

Baca Juga :  Sinergitas IGI Banda Aceh - Potret Galery Bagi-Bagi Majalah Anak Cerdas di SDN 72 Banda Aceh

Hisam menyebut adan jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini

Diantaranya,Phising yaitu Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredii dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.

Selanjutnya ada jenis penipuan Carding atau kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi.

“Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai Cara, misalnya meretas situs tempat Anda menggunakan namor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang Anda gunakan untuk membayar di supermarket”,jelas Hisam

Kemudian,Cracking yaitu tindak kejahatan berupa Cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut.

“Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. Sering disebut Hacking”ungkapnya

Penipuan melalui OTP Fraud yaitu Penipuan yang sering mengatasnamakan pihak Bank, Pengumunan Hadiah maupun lainnya yang pada intinya mengambil kode OTP dari korban untuk mengakses rekening bank, e-wallet maupun fasilitas pembayaran atau perbelanjaan lainnya

Lalu,Cyber Bullying,yang merupakan tindakan dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya di antaranya: Cyber Stalking. Pelecehan. Pengucilan.

Baca Juga :  Darul ‘Ulum Exhibition VI Resmi Ditutup, MTS 1 Model Banda Aceh dan MIN 5 Banda Aceh Sebagai Juara Umum

Serta, kejahatan Offensive Content yaotu Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan konten baik metalul postingan. Share ataupun repost.

Karena itu,Hisam mengingatkan Para Siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.

Lebih lanjut Hisam menjelaskan kasus yang paling berpotensi di salahgunakan remaja yaitu melanggar Pasal 27 Ayat (1)Terkait menyebarkan yang bermuatan Kesusilaan kemudian Pasal 27 Ayat (2) Menyebarkan yang bermuatan Perjudian lalu Pasal 27 ayat 3, menyebarkan yanh bermuatan penghinaan atau pencaran nama baik,Pasal 27 ayat 4 menyebarkan yang bermuatan pemeran atau pengancaman,Pasal 28 ayat 1 Penyesatan ke konsumen , serta pelanggaran pasal 28 ayat 2 menyebarkan yang bermuatan kebencian dan SARA.

“Itu sebab nya saya mengajak bijaknyalah menggunakan media sosial,karena walau berposting bercanda-bercadaan dengan kawan tapi jika melanggar pasal-pasal diatas bisa saja di laporkan ke ranah hukum’,ujarnya.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 13 Banda Aceh disambut hangat oleh para siswa,didampingi guru,dan kepala sekolah. suasana lebih meriah saat Tim Kejaksaan membuka sesi tanya jawab,dimana siswa diberi kesempatan bertanya tentang pengetahuan hukum. (***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

Pendidikan

MA Darul Ulum Terima Sosialisasi dari Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia Aceh
Kepala SMKN 1 Jeunieb Juara Satu Lomba Menulis Aceh UMKM Expo II 2023

Pendidikan

Kepala SMKN 1 Jeunieb Juara Satu Lomba Menulis Aceh UMKM Expo II 2023
Siswa SMA 1 Matangkuli saat melakukan uji coba aplikasi Imsakiyah Ramadhan Digital

Pendidikan

DISDIK ACEH DUKUNG SISWA SMAN 1 MATANGKULI CIPTAKAN IMSAKIYAH RAMADHAN DIGITAL

Pendidikan

FKIP UNAYA LAKSANAKAN BIMTEK PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI LAMDIK

Pendidikan

68 SMK DI ACEH MENJADI BLUD

News

Mahasiswa PPG USK Selenggarakan Workshop Pengembangan Skill Public Speaking Di TPA Raudhatul Qur’an

Pendidikan

Plt Kadisdikbud Aceh Besar Resmi Buka RIAB FAIR IX

Pendidikan

Kasat Lantas ini Gendong Anak SD untuk Menyeberang Jalan di Lokasi Banjir