Home / Daerah / News

Selasa, 29 November 2022 - 12:01 WIB

Perkara Kekerasan di Aceh Tengah Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

BIMnews.id || Aceh Tengah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangkaAdamsyah bin Redho Yunan yang disangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui ekspose perkara secara virtual pada hari ini, selasa 29 November 2022.


Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H
., Koordinator pada JAMPIDUM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Kasi Oharda dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice beserta Kasi Pidum.

Baca Juga :  KWARCAB PRAMUKA KOTA BANDA ACEH MENGIKUTI ACARA JOTA - JOTI INTERNASIONAL

Adapun kasus posisi perkara terjadi pada hari Senin tanggal08 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka yang sedang berjualan sembako di Kampung Mongal KecamatanBebesen Kabupaten Aceh Tengah, kemudian datang saksi Ilham Umara dan menanyakan apakah Tersangka ada Vave (rokokelektrik), saat itu Tersangka mengatakan tidak ada, selanjutnyansaksi Ilham Umara kembali menanyakan apaka saksi Ilham Umara diperbolehkan merokok, mendengar pertanyaan tersebutTersangka mengatakan tidak boleh merokok, selanjutnyaTersangka meminta saksi Ilham untuk pulang kerumahnya, namun saksi Ilham tidak mengindahkan perkataan Tersangkadan justru saksi Ilham mengambil permen dagangan Tersangka, saat itu Tersangka meminta uang pembelian permen tersebutnamun saksi Ilham Umara mengatakan hutang terlebih dahulu, mendengar perkataan tersebut Tersangka mengatakan agar saksiIlham Umara tidak kebiasaan mengambil barang orang lain tanpa membayar, namun tiba-tba saksi Ilham menyenggolkepala anak Tersangka, sehingga Tersangka emosi dan melemparkan sebuah kalender ke saksi Ilham Umara dan mengenai wajah saksi Ilham Umara.

Baca Juga :  Bulan ini, Aceh Tengah Menggelar Ajang Bergengsi Balap Sepeda Profesional

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masyarakatmerespon positif, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selanjutnya JAMPIDUM melalui Direktur OHARDAmemerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Koordinasi Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Daerah

Kerennya Museum Akademi Kepolisian di Semarang, Melihat Sejarah Polri dari Dekat

Daerah

Pesan Damai Pangdam IM Untuk Pemilu Tahun 2024.

News

Pangdam IM Menerima Audiensi dari Ketua Gerakan Anti Narkotika (GRANAT)

Daerah

Ombudsman Ingatkan Wajib Ada Layanan Khusus saat Pantau layanan Publik

News

Bupati Aceh Besar Terima Lontar Awards 2025 dari SPS Pusat

News

Polisi Amankan Peringatan Hari Buruh Nasional di Aceh

Daerah

Memperkuat Data dan Maksimalkan Pendapatan Daerah, Pj Bupati Aceh Besar Pelajari E-Office di Sumedang