Home / Daerah / News

Selasa, 29 November 2022 - 12:01 WIB

Perkara Kekerasan di Aceh Tengah Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

BIMnews.id || Aceh Tengah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangkaAdamsyah bin Redho Yunan yang disangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui ekspose perkara secara virtual pada hari ini, selasa 29 November 2022.


Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H
., Koordinator pada JAMPIDUM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Kasi Oharda dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice beserta Kasi Pidum.

Baca Juga :  SOSIALISASI TERTIB PENGELOLAAN DANA BOS TAHUN 2023

Adapun kasus posisi perkara terjadi pada hari Senin tanggal08 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka yang sedang berjualan sembako di Kampung Mongal KecamatanBebesen Kabupaten Aceh Tengah, kemudian datang saksi Ilham Umara dan menanyakan apakah Tersangka ada Vave (rokokelektrik), saat itu Tersangka mengatakan tidak ada, selanjutnyansaksi Ilham Umara kembali menanyakan apaka saksi Ilham Umara diperbolehkan merokok, mendengar pertanyaan tersebutTersangka mengatakan tidak boleh merokok, selanjutnyaTersangka meminta saksi Ilham untuk pulang kerumahnya, namun saksi Ilham tidak mengindahkan perkataan Tersangkadan justru saksi Ilham mengambil permen dagangan Tersangka, saat itu Tersangka meminta uang pembelian permen tersebutnamun saksi Ilham Umara mengatakan hutang terlebih dahulu, mendengar perkataan tersebut Tersangka mengatakan agar saksiIlham Umara tidak kebiasaan mengambil barang orang lain tanpa membayar, namun tiba-tba saksi Ilham menyenggolkepala anak Tersangka, sehingga Tersangka emosi dan melemparkan sebuah kalender ke saksi Ilham Umara dan mengenai wajah saksi Ilham Umara.

Baca Juga :  DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan bagi Satrio 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masyarakatmerespon positif, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selanjutnya JAMPIDUM melalui Direktur OHARDAmemerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

Daerah

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

Daerah

Danrem 012/TU Sambut Prajurit Yonif 115/ML Kembali dari Tugas di Papua

Daerah

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Daerah

Denhubrem 012 Hubdam IM Gelar Sosialisasi dan Pembagian Kartu Paket Data MMOT HT Hybrid.

Daerah

Kodam IM Gelar MoU Dengan PTPN IV Regional VI Kerja Sama Operasional (KSO) Langsa Dalam Rangka Penguatan Teritorial

News

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap

Daerah

Daniel Abdul Wahab Kukuhkan Juanda sebagai Komandan Satgas RAPI Banda Aceh 2024-2026

Daerah

Rapim TNI-AD 2025, Kodam Iskandar muda siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional.