Home / Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:05 WIB

PHK Massal Pekerja di Hotel Grand Nanggroe.

Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia , Provinsi Aceh

Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia , Provinsi Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

Sebanyak 21 orang pekerja dihotel Grand Nanggroe Banda Aceh di putuskan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen hotel tersebut sejak tanggal 19 Mei 2025.

 

Menurut penjelasan Arnif selaku sekretaris ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerjan) Indonesia , provinsi Aceh bahwa “Tindakan PHK massal terhadap pekerja yang juga pengurus dan anggota Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH) tersebut merupakan bentuk pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) yang di lakukan pihak hotel terhadap Serikat Pekerja”.

Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia , Provinsi Aceh
Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia , Provinsi Aceh

 

 

Tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen hotel tersebut telah melanggar kebebasan berserikat sebagaimana ketentuan Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga :  PIMPIN RAPI LOKAL KUTA ALAM, JAISAR SIAP BERKOLABORASI

 

Untuk itu kami mengharapkan pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Aceh turun tangan menindak kebebasan berserikat yang dilanggar oleh pihak perusahaan. Jika memenuhi unsur pidana ketenagakerjaan maka mohon bisa ditindaklanjuti sebagai bentuk penegakan hukum dan bukti perlindungan terhadap kebebasan berserikat.

 

Karena jika hal tersebut dibiarkan maka kejadian serupa akan terulang lagi dan bahkan akan ditiru oleh perusahaan – perusahaan lain di Aceh, yang mengakibatkan runtuhnya kebebasan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi dan aturan ketenagakerjaan.

 

Apalagi di Aceh dengan adanya Qanun Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2024 diharapkan mampu melindungi pekerja untuk berorganisasi dan berserikat sehingga akan tercipta hubungan industrial yang sehat dan harmonis di Aceh.

Baca Juga :  FORASEU Aceh Besar Raih Penghargaan Forum Anak Berdedikasi di Fatar Award 2024

 

Sementara dari pihak media melalui telpon selulernya menghubungi pihak Hotel Grand Naggroe, pihak hotel dalam hal ini Pak Daud sebagai HRD hotel tersebut mengatakan “Benar pemberhentian tersebut dilakukan oleh pihak hotel Grand Nanggroe, hal ini dilakukan karena, pertama Efisiensi dari anggaran yang saat ini memang sepi dan berkurangnya aktivitas dihotel , yang kedua kami tidak melakukan PHK kesemua karyawan atau Serikat pekerja, masih ada beberapa anggota serikat pekerja yang masih bekerja disini”. Tuturnya menutup pembicaraan dari seberang sana. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

 

Sumber : M.Arnif

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengukuhan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana

Daerah

Satgas Ops Lilin Seulawah 2024 bersama Jasa Raharja Berikan Layanan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat

Daerah

Terkait Pengeroyokan Terhadap Warga Sipil ini yang dikatakan Kapendam IM

Daerah

Aksi Cepat TNI dan Pemda Aceh Jaya Perbaiki Jalan Rusak di Desa Rambung Payong Pasca Banjir

Daerah

Inilah Pimpinan Umum dan Penanggungjawab Media Online Bimnews.id

Daerah

Bahrul Jamil Ditunjuk sebagai Plt. Sekda Aceh Besar

Daerah

Dialog Interaktif di RRI, Kabid Humas: Pemudik Harus Pastikan Kendaraan yang Digunakan Prima

Daerah

Wakapolda Aceh Terima Kedatangan Tim Penelitian Sespim Lemdiklat Polri