Home / Daerah

Senin, 23 Desember 2024 - 23:22 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

BIMnews.id | Banda Aceh

Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.

 

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

 

Ade Harianto menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

Baca Juga :  Syech Muharram Dampingi Gubernur Aceh Panen Raya Serentak Nasional di Gampong Lam Carak Seulimeum

 

“Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” jelas Ade Harianto, dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

 

Kemudian, ungkap Ade lagi, sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai _admin love scamming_—salah satu modus kejahatan cybercrime—dan diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh.

Baca Juga :  Mendagri Tito: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

 

Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan _scamming_ karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara Lain.

 

Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (***)

 

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

DPD PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA (PTGMI) ACEH, Melakukan Audiensi Dengan DISNAKERMOBDUK ACEH

Daerah

World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih

Daerah

DISNAKERMOBDUK ACEH TINDAK TEGAS PELANGGARAN PERATURAN MENTERI PDT TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2017

Daerah

DUA PEMUDA ABDYA RUDAL PAKSA WANITA TUNA RUNGU DI DI SUKA MAKMUE NAGAN RAYA  

Daerah

Ketua Laskar Aswaja Aceh ucapkan selamat atas kemenangan Elliza – Afdhal di Pilkada Kota Banda Aceh

Daerah

H. Muharram Idris Bupati Aceh Besar Terpilih mengucapkan “Selamat Hari Pers Nasional dan HUT PWI Ke 79”.

Daerah

Silaturrahmi Ghufran Zainal Abidin Anggota DPR RI Komisi VI Dengan Syech Muarram Bupati Aceh Besar Terpilih.

Daerah

Kapendam IM pimpin Ziarah Rombongan di HUT Ke-74 Penerangan TNI AD.