Home / News

Senin, 26 Juni 2023 - 21:33 WIB

Polisi Sita Dokumen Pembiayaan Nasabah di BSI KC Sigli, Diduga Pakai Data Palsu

BIMnews.id | Banda Aceh

Penyidik Subdit II Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita dokumen pembiayaan nasabah atas nama AF (37) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang (KC) Sigli lantaran salah satu oknum pegawai bank tersebut diduga memfasilitasi pembiayaan nasabah dengan menggunakan data palsu.

Kedatangan penyidik dari Unit II Subdit II Tipid Fismondev itu disambut Branch Manager PT BSI KC II Nana Mulyana dan Legal Officer PT. BSI Regional Office Aceh Thias Wulandari, Senin, 26 Juni 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, mulanya penyidik ingin melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut, tapi dokumen yang dibutuhkan bersedia disiapkan oleh pihak bank.

Setelah menerima dokumen yang disiapkan, kata Winardy, pihaknya memeriksa dan langsung menyita satu berkas dokumen pembiayaan musyarakah akad nomor 69 bulan Februari 2020, dengan nasabah atas nama AF, termasuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama W—adik kandung AF.

Baca Juga :  Personel Gabungan Musnahkan 40 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya

“Ada dua berkas yang disita penyidik, yaitu dokumen pembiayaan musyarakah akad beserta SHM dan satu eksemplar dokumen fasilitas pembiayaan investasi atau ijarah bulan Juni 2020 atas nama AF,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023.

Winardy menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan karena adanya laporan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan oleh oknum pegawai BSI KC Sigli atas nama MA—petugas _account officer_ (AO) pada BSI KC Sigli—berupa pencatatan palsu pada laporan pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah AF pada tahun 2020 sebesar Rp1.050.000.000.

“Oknum pegawai BSI KC Sigli yang bertugas sebagai _account officer_ diduga membuat data palsu pada laporan yang menjadi dokumen persyaratan fasilitas pembiayaan. Semestinya, SHM objek jaminan milik W (adik kandung nasabah AF), tapi diubah data laporan sebagai miliknya W (istri nasabah AF)—adik kandung dan istri AF memiliki nama yang sama,” jelas Winardy.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Pembangunan Gedung Lanjutan Revitalisasi Gedung Kantor, Mushalla, dan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

Berdasarkan pemalsuan data tersebut, kata Winardy, W (adik kandung) AF merasa dirugikan. Pihak BSI juga tidak dapat melakukan lelang jaminan. Sehingga, W (adik kandung nasabah AF) selaku pemilik SHM yang dijadikan jaminan pembiayaan membuat laporan ke Polda Aceh. Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Terkait kasus tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 63 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 200 miliar,” demikian, kata Winardy. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Wakapolda Aceh Terima Hasil Penelitian Puslitbang Polri

News

Dialog Publik Terkait Kemerdekaan Pers

News

WARGA TANJUNG SELAMAT DI HEBOHKAN PENEMUAN MAYAT TERGANTUNG DI DALAM KAMAR

News

Plt. Kajati Aceh Lantik Faisol sebagai Asisten Pidana Militer, Gantikan Joko Sutikno

News

ARINAL FIKRI DINOBATKAN SEBAGAI SEKRETARIS DESA GAMPONG GAROT

News

Kurun Waktu Dua Bulan, 31 Anggota Komunitas Geng Motor Sudah Diamankan Polisi

News

PW IWO Aceh Gelar Tradisi Meugang untuk Anggota Jelang Idul Adha

News

Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi