Home / News

Kamis, 12 Oktober 2023 - 08:09 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata

BIMnews.id | Banda Aceh

Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh yang terjadi pada 26 September 2023 lalu.

Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023 kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid.

“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

“Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya,” sambung Kapolsek.

Baca Juga :  KAJATI ACEH MENERIMA AUDIENSI DAN SILATURRAHMI PANWASLIH PROVINSI ACEH DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMILU SERENTAK 2024

Sebelum tertangkap, jelas Rizu Fahmi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.

Benar saja, pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu, pengurus masjid memergoki SF sedang ada di dalam masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai sholat dan hendak mengecas ponselnya.

“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” jelasnya.

“Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan pun langsung kabur. Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

Baca Juga :  Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” katanya.

“Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi” ucap Rizu Fahmi.

“Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” tambah Rizu Fahmi. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Anak Petani Nagan Raya Lulus Catar Akpol Tingkat Daerah

News

Polisi dan Warga Bersihkan Jalan dari Tanah Longsor

News

Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U-17 Dilakukan Secara Humanis

News

Kadisdik Aceh Dukung Upaya Penguatan Pengurangan Resiko Bencana

News

DITRESKRIMSUS TETAPKAN TERSANGKA PENGADAAN WASTAFEL KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR

Nasional

Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup

News

Bupati Syech Muharram Minta Konten Kreator Promosikan Produk Industri Rumahan Aceh Besar

News

RAPI Lokal Jaya Baru Gelar Buka Puasa Bersama