Home / News

Kamis, 12 Oktober 2023 - 08:09 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata

BIMnews.id | Banda Aceh

Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh yang terjadi pada 26 September 2023 lalu.

Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023 kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid.

“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

“Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya,” sambung Kapolsek.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Sekda Aceh

Sebelum tertangkap, jelas Rizu Fahmi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.

Benar saja, pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu, pengurus masjid memergoki SF sedang ada di dalam masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai sholat dan hendak mengecas ponselnya.

“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” jelasnya.

“Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan pun langsung kabur. Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris Menerima Kunjungan Kapolsek Peukan Bada

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” katanya.

“Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi” ucap Rizu Fahmi.

“Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” tambah Rizu Fahmi. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Syech Muharram: Aceh Besar Siap Sambut Investor dengan Prioritas Syariat dan Ekonomi Masyarakat

News

Kabid Humas Polda Aceh Hadiri dan Saksikan Giat Kasad Award

News

Kabaharkam Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput

News

Kurun Waktu Dua Bulan, 31 Anggota Komunitas Geng Motor Sudah Diamankan Polisi

News

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian RI

News

Sultan Diperbolehkan Pulang: Terima Kasih Pak Kapolri

News

Kapolda Aceh Ikuti Rakor Lintas Sektor Bidang Operasional Di Jakarta

News

TGM (Terapis Gigi dan Mulut) Se Provinsi Aceh Laksanakan Camping Kebersamaan