Home / Daerah

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram

BIMnews.id | Kuala Simpang

Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang ditaksir bernilai empat milyar rupiah. Dalam pengungkapan itu, petugas kepolisian juga mengamankan satu pelaku dengan barang bukti berupa kokain seberat dua kilogram.

 

“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai empat milyar,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa, 7 Januari 2025.

 

Muliadi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya seorang laki-laki berinisial M (34) yang akan mengantar narkotika jenis kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu malam, 29 Desember 2024.

 

Mengetahui informasi penting itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat AKP Erwo Guntoro, langsung melakukan penyelidikan. Setelah, memastikan informasi itu benar, kata Muliadi, petugas langsung menangkap dan menginterogasi pelaku.

Baca Juga :  Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

 

“Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Pelaku M juga mengaku, bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z—sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata mantan Kasubdit Tipidter Polda Aceh itu.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.

 

“Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” ujarnya

 

Ia juga merincikan, dari pelaku M yang berhasil ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram. Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan satu jerigen bekas oli.

Baca Juga :  Juara II Lomba Foto, Letda Inf Ahmad Fauzi Ajak Prajurit Aktif di Lomba Jurnalistik

 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar. (***)

 

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kampung Lamteh Siap Wakili Aceh dalam Peluncuran Nasional 80.000 Koperasi Merah Putih

Daerah

Danrem 012/TU Ajak Prajurit Yang Muslim Makmurkan Masjid

Daerah

Pangdam IM Terima Kunjungan Kepala BKKBN Provinsi Aceh.

Daerah

JAMPIDUM SETUJUI ENAM PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN BERDASARKAN RESTORATIF JUCTICE

Daerah

Wakapolda Aceh: Al-Qur’an sebagai Panduan Ibadah dan Pedoman Hidup

Daerah

THE REIZ SUITES Gelar Olahraga Pound Fit Kolaborasi Bersama Komunitas Time To Fit dan Brand Terkemuka

Daerah

Proyek Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-11

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Garuda Indonesia