Home / Daerah

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh Ditolak

BIMnews.id | Banda Aceh

Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA (Pemohon) terhadap Kapolri yang diturunkan ke Kapolda Aceh, dan dispesifikkan lagi ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

“Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon _obscuur libel kategori error in object_. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.

Baca Juga :  Rakernis Ditlantas Polda Aceh Tahun 2024 Lahirkan Perjanjian Kinerja Polantas Wujudkan Kamseltibcarlantas

 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, selaku Termohon menyampaikan, praperadilan yang dilayangkan paralegal pada YARA tersebut terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

 

Menurutnya, kasus yang ditangani tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Semua itu sudah melalui proses hukum yang matang dan panjang.

 

“Penanganan perkara yang di-praperadilan-kan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim,” jelas Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Aceh membuka Musda ke-X Gapensi dan MUSDA II Gatensi

 

Di sisi lain, Winardy juga menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Dukungan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

 

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Abituren Akabri 1998 itu. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban Diberikan Trauma Healing

Daerah

Daniel Abdul Wahab Kukuhkan Juanda sebagai Komandan Satgas RAPI Banda Aceh 2024-2026

Daerah

Pangdam IM Pimpin Apel Pemeriksaan dan Pemberangkatan Satgas Pam Pulau Kecil Berpenghuni Pulau Simeulue Cut

Daerah

Kodam IM dan DLHK Aceh Bahas Rencana Tempat Pemakaman Umum di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Daerah

DITEMUKAN KEMBALI BAYI PEREMPUAN DI GAMPONG PANGO

Daerah

Asisten Ahmad Dhani ingin masuk Akpol, tidak dipungut biaya, alias gratis!

Daerah

Pangdam IM Pastikan Kelancaran dan Keamananan Kunjungan Presiden RI Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Kota Banda Aceh.

Daerah

Puluhan Offroader meriahkan SANGGAMARA Adventure and Challenge 2024.