Home / Daerah

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh Ditolak

BIMnews.id | Banda Aceh

Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA (Pemohon) terhadap Kapolri yang diturunkan ke Kapolda Aceh, dan dispesifikkan lagi ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

“Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon _obscuur libel kategori error in object_. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Pentas Damai Aceh, Damai Dunia di Kopi Blang

 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, selaku Termohon menyampaikan, praperadilan yang dilayangkan paralegal pada YARA tersebut terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

 

Menurutnya, kasus yang ditangani tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Semua itu sudah melalui proses hukum yang matang dan panjang.

 

“Penanganan perkara yang di-praperadilan-kan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim,” jelas Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga :  Polda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BNN untuk Memberantas Narkoba

 

Di sisi lain, Winardy juga menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Dukungan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

 

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Abituren Akabri 1998 itu. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Aksi Cepat TNI dan Pemda Aceh Jaya Perbaiki Jalan Rusak di Desa Rambung Payong Pasca Banjir

Daerah

Pangdam Iskandar Muda terima kunjungan kerja Reses Komisi I DPR RI di Provinsi Aceh.

Daerah

Pj Gubernur Inspektur Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke 77 di Aceh

Daerah

Sumbangsih Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa, Cetak Generasi Unggul lewat Pendidikan

Daerah

Perpusnas RI Laksanakan Bimtek Strategi Pengembangan Perpustakaan dan TIK di Aceh

Daerah

Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari

Daerah

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang  

Daerah

Gubernur Aceh Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim serta Penyandang Disabilitas