Home / Daerah

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh Ditolak

BIMnews.id | Banda Aceh

Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA (Pemohon) terhadap Kapolri yang diturunkan ke Kapolda Aceh, dan dispesifikkan lagi ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

“Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon _obscuur libel kategori error in object_. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan bea siswa di BPSDM Aceh  

 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, selaku Termohon menyampaikan, praperadilan yang dilayangkan paralegal pada YARA tersebut terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

 

Menurutnya, kasus yang ditangani tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Semua itu sudah melalui proses hukum yang matang dan panjang.

 

“Penanganan perkara yang di-praperadilan-kan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim,” jelas Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga :  Progres Rehab Masjid Baiturrahim, Hari Ke-27.

 

Di sisi lain, Winardy juga menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Dukungan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

 

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Abituren Akabri 1998 itu. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Sepakat Dengan SAPA, Ketua APDESI Aceh Minta Pangkalan Gas Dialihkan ke BUMG atau BUMDes

Daerah

Danrem 012/TU Kolonel Inf Benny Rahadian Kunjungi Dayah Ruhul Qur’ani 

Daerah

Pangdam IM dan Kapolda Aceh Lepas Keberangkatan Presiden Jokowi Usai Membuka PON XXI di Aceh.

Daerah

Pansel serahkan 15 nama ke Komisi I DPR Kota Banda Aceh

Daerah

Kadisdik Ajak Lulusan Politeknik Aceh Ciptakan Lapangan Kerja melalui Inovasi Teknologi

Daerah

Kadisdik Berharap SMK Penerbangan Aceh Jadi Kunci Pengembangan Industri Dirgantara

Daerah

Sekda Aceh Terima Aliansi Mahasiswa, Paparkan Progres Penanganan Bencana

Daerah

Suksesnya Event Pound Fit Kolaborasi antara The Reiz Suites Medan dan komunitas Time to Fit