Home / Daerah

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh Ditolak

BIMnews.id | Banda Aceh

Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA (Pemohon) terhadap Kapolri yang diturunkan ke Kapolda Aceh, dan dispesifikkan lagi ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

“Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon _obscuur libel kategori error in object_. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.

Baca Juga :  Polda Aceh Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser

 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, selaku Termohon menyampaikan, praperadilan yang dilayangkan paralegal pada YARA tersebut terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

 

Menurutnya, kasus yang ditangani tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Semua itu sudah melalui proses hukum yang matang dan panjang.

 

“Penanganan perkara yang di-praperadilan-kan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim,” jelas Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga :  Respon Cepat Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M. Tr (Han) membangun Rumah untuk Warga Kurang Mampu di Kab. Aceh Tengah.

 

Di sisi lain, Winardy juga menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Dukungan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

 

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Abituren Akabri 1998 itu. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang: Keamanan dan Ketertiban Jadi Prioritas Utama saat Pemungutan Suara

Daerah

Penerangan Kodam Iskandar Muda Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers Aceh.

Daerah

Inovasi Metode Gasing, Korem 012/TU Latih Prajurit Ajarkan Matematika Efektif

Daerah

Kebersamaan dan Haru Warnai Pelepasan Brigjen TNI Deni Gunawan di Makorem 012/TU

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Kepala OPD Ikuti Zoom Meeting Rakornas P2DD Tahun 2024

Daerah

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

Daerah

Aceh Besar Akan Tambah Dua Pos Damkar

Daerah

Pangdam IM secara resmi membuka kegiatan Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-79 TNI Tahun 2024 di Kabupaten Simeulue dilanjut dengan Vicon bersama Panglima TNI.