Home / News

Selasa, 29 Agustus 2023 - 00:23 WIB

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

BIMnews.id – Banda Aceh Maraknya situs dan platform judi online saat ini semakin memprihatinkan. Hal tersebut juga diperparah dengan sejumlah selebram yang turut mempromosikan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Di Aceh Besar, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan suami isteri.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Fadillah.

Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya, dan dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada dirumah nya di salah satu gampong di Aceh Besar.

Baca Juga :  KAJATI ACEH PIMPIN PERINGATAN ULANG TAHUN PERSAJA KE 72

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) dirumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” kata Fadillah.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang, ucap Fadillah.

Sementara itu, HF yang suaminya itu mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT, namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan, tambah Fadillah.

Baca Juga :  Pj.BUPATI ACEH BESAR APRESIASI KEBERSAMAAN RAPI ACEH BESAR DENGAN RAPI WILAYAH LAIN

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar, pungkas Kasatreskrim. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Wujudkan Kemajuan Pendidikan, Pemkab Aceh Besar Tekankan Sinergi Antar Organisasi

News

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan HUT Ke-78 TNI di Blang Padang

News

KADISNAKERMOBDUK ACEH APRESIASI KADIN ACEH ATAS PENGHARGAAN KADIN IMPACT AWARD 2023

News

KAJATI ACEH LANTIK KAJARI SUBULUSSALAM

News

Mahasiswa KKN-PPM 99 Melakukan Sosialisasi GEMABUNG di SDN 10 Gampong Barat

News

JAMPIDUM SETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN 4 (EMPAT) TINDAK PIDANA DARI KEJATI ACEH BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

News

Tinjau Sekolah Darurat, Kak Na: Jaga Semangat Belajar Anak-Anak Kita

News

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel