Home / News

Senin, 4 Mei 2026 - 13:19 WIB

PT JRG Ajukan Kasasi, Soroti Dugaan Dokumen Fiktif di Perkara Pailit

BIMnews.id | Medan

PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) mengambil langkah hukum lanjutan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Perusahaan resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum JRG menyebut putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan. Dokumen berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 itu diklaim tidak pernah ditandatangani oleh kliennya.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Minta PT Angkasa Pura II Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut dan Pilkada 2024

“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar pihak kuasa hukum.

Selain itu, isi dokumen dinilai janggal, termasuk jangka waktu kewajiban yang singkat serta denda harian yang tidak lazim.

Di sisi lain, JRG mengungkap telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar melalui cek Rp5,8 miliar dan transfer bertahap Rp6,3 miliar, yang disebut didukung bukti perbankan.

Baca Juga :  SULAIMAN MEMIMPIN GAMPONG GAROT ACEH BESAR 2025-2031

Tak hanya kasasi, laporan ke Bareskrim dilayangkan terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses sebelumnya.

JRG juga menyoroti langkah kurator dan meminta agar tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan.

Meski tengah berproses hukum, perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal sambil menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

TGM PRAKTIK MANDIRI ACEH BERKUMPUL di LHOK RUBAN CALANG

News

Bupati Aceh Besar Terima Mufti Palestina Syekh Dr Samih Kamel Hajjaj

News

SMKN 1 Al Mubarkeya Gelar Workshop Penyelarasan Pembelajaran berbasis Dunia Kerja, Berharap Banyak Lulusan diterima di DUDIKA

News

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

News

SULAIMAN MEMIMPIN GAMPONG GAROT ACEH BESAR 2025-2031

News

3 Orang Siswa Menjadi Korban Gempa di SMK SMTI Banda Aceh

News

Wabup Syukri Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PMI Aceh Besar

News

Kabidprompam Polda Aceh Bagikan 400 Kotak Nasi dan Iftar untuk Masyarakat