Home / News

Senin, 19 Februari 2024 - 11:14 WIB

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TERHADAP BANG M BIN YUSUF PERKARA PENYIMPANGAN ANGGARAN ACEH WORLD

BIMnews.id | Banda Aceh

SOLIDARITY CUP TAHUN 2017 Bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan Eksekusi terhadap terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN YUSUF perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup 2017 PENYIMPANGAN berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusana Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024;

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung

Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M  BIN YUSUF dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event ACEH WORLD SOLIDARITY CUP TAHUN 2017 dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidiar 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga :  Anggota Kompolnas Ajak Masyarakat Berantas Radikalisme

Bahwa sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN YUSUF dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan, kemudian karena jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN Alm YUSUF sebelumnya memang sudah berada diluar Tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa menjadi tahanan kota.

Baca Juga :  Dua Dari Tiga Difabel Lolos Tes Tingkat Akhir SIPSS Polri

Pada hari terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk di eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh;

Perkara tindak pidan korupsi PENYIMPANGAN ANGGARAN ACEH WORLD SOLIDARITY  CUP TAHUN 2017 telah mneyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.809.600.594,- (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah), sisanya Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut. (***)

BIMnews.id – NZA

Sumber : Muharizal,S,H.,M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri

Banda Aceh.

Share :

Baca Juga

News

Bupati Aceh Besar Terima Lontar Awards 2025 dari SPS Pusat

News

Kadisdik Aceh Laporkan Progres Pemulihan Pendidikan Pascabencana kepada Mualem

News

Program I’M Jagong yang diprakarsai Pangdam IM Sukses Panen Perdana

News

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

News

VES ATR KOETARAJA REFRESING BERSAMA KELUARGA

News

Polda Aceh akan Gelar Bhayangkara Fest 2023, Ini Jadwalnya!

News

Lembaga Ketahanan Nasional Aceh, Lakukan Pendataan Anggota Di Aceh

News

Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat