Home / News

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:11 WIB

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

BIMnews.id | Banda Aceh Berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya.

Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Karo Ops Polda Aceh Rakor Penanggulangan Karhutla bersama Menko Polhukam

Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas. Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema “Jauh-Dekat Pakai Helm Untuk Keselamatan Berkendara”, ucap Sukirno.


Masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya dibelakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi resiko bagi dirinya apabila terjad kecelakaan, tambahnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Dorong Pemerataan Tenaga Medis dan Peningkatan Layanan Kesehatan

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, katanya.

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang – undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

Nasional

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Mencetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

News

Polda Sumut Dirikan Tenda Serbaguna untuk Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester

News

Pemantapan Informasi Publik Menuju Polri Presisi.

News

Peran Disnakermobduk Aceh pada Forkor Aceh 2025: Kejaksaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi Dorong Kepatuhan JKN Sektor Usaha

News

Kapolda Aceh Pantau Situasi Perairan untuk Antisipasi Kedatangan Rohingya

News

Penjabat Gubernur Aceh Lantik Pj Bupati Pidie Jaya

News

Rakor Penertiban dan Penyelamatan Aset Aceh

News

Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Aceh Besar Gelar Rapat Turun Sawah MT Gadu dan Rendengan Tahun 2025/2026