Home / Daerah

Sabtu, 8 Juni 2024 - 10:21 WIB

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT

BIMnews.id | Surabaya

Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi mendampingi Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan sebagai bentuk pengawasan.

 

Budi Agung Nugraha selaku Ketua Tim menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan pada penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan.

 

Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

 

“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca Juga :  Aceh Besar Peringati HUT ke-40 Kota Jantho

 

Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan, dan pengendalian kebijakannya pada tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

 

“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan haknya KPM.

Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapendam IM Pimpin Syukuran HUT Penerangan Angkatan Darat Ke-73 di Markas Pendam IM

 

Ditambahkan Yudi Purnomo Harahap, selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, pihaknya juga memonitoring pencairan dan penyaluran bansos Sembako/BPNT dan PKH, serta sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

 

“Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023—Februari 2024, diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Korem 012/TU Gelar Pelatihan Matematika Metode Gasing untuk Prajurit

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Berikan Bantuan untuk Korban Banjir di Seruway

Daerah

Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak 

Daerah

Satpol PP dan WH Aceh Besar Luncurkan Call Center untuk Pengaduan Masyarakat

Daerah

SATRESNARKOBA POLRES BIREUEN BERHASIL AMANKAN 15 KG SABU

Daerah

Kodam Iskandar Muda Tuntaskan pembangunan 4,3 KM Jalan Desa

Daerah

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Aceh Soal Penanganan Pengungsi Rohingya

Daerah

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot