Home / Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:04 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Besar Luncurkan Call Center untuk Pengaduan Masyarakat

BIMnews.id | Kota Jantho

Dalam upaya meningkatkan ketertiban umum dan penegakan syariat Islam, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), resmi meluncurkan layanan Call Center sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum.

 

Langkah ini diinisiasi oleh Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP., MM, melalui Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP, MPA. Layanan ini bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Aceh Besar.

 

Call Center ini mulai beroperasi secara resmi pada Selasa (28/1/2025), dan dapat dihubungi melalui nomor 0811 6790 040. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah.

Baca Juga :  Ini Tips Bagi Pemudik agar Aman dalam Perjalanan

 

Melalui Call Center ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai indikasi pelanggaran, di antaranya: Gangguan Ketertiban Umum (Trantibumas) yaitu Pelanggaran yang mencakup perkelahian, tawuran, keributan di tempat umum, aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat, serta tindakan lain yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan lingkungan.

 

Selanjutnya Pelanggaran Syariat Islam yaitu Pelanggaran terhadap aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, seperti pelanggaran dalam berpakaian, khalwat (berduaan tanpa ikatan sah), minuman keras, perjudian, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan norma-norma Islam.

 

Selain itu ada juga Pelanggaran Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar, Termasuk pelanggaran terhadap peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti izin usaha, jam operasional tempat hiburan, serta kebijakan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  33 Prajurit Satgas Pengamanan Pulau Kecil Terluar Diberangkatkan Ke Pulau Simeuleu

 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP, MPA, menegaskan, layanan Call Center ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta selaras dengan nilai-nilai Islam yang dijunjung tinggi di Aceh. “Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran syariat Islam.

 

Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan langkah cepat dan tepat,” ujar Muhajir.

 

Untuk memastikan efektivitas layanan ini, Satpol PP dan WH Aceh Besar telah membentuk tim khusus yang siaga 24 jam guna merespons setiap laporan yang masuk. Tim ini akan melakukan investigasi di lapangan, menindaklanjuti laporan sesuai peraturan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan. (***)

 

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Amankan Satu Unit Ekskavator untuk Tambang Ilegal di Pidie

Daerah

Usaha Keras Disnakermobduk Aceh Menangani kasus TPPO

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara TNI AD Reguler Tahun 2024.

Daerah

Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Tes Renang Dasar

Daerah

Karo Ops Polda Aceh Hadiri Apel Siaga Dan Pemantapan Kesiapan Atlet Aceh Mengikuti PON XXI

Daerah

Bakri / JZ01LK Melantik Kepengurusan RAPI Lokal Kuta Baro, Blang Bintang, Periode 2025/2029.

Daerah

Pemerintahan Aceh Besar mulai gelar musrenbang RKPD tahun 2026

Daerah

RAPI Banda Aceh Akan BO Spesial HUT RAPI ke-44 Tahun 2024