Home / Daerah

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:25 WIB

Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka promosi judi online 

BIMnews.id | Banda Aceh

Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online, Jumat, 2 Juli 2024.

 

“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.

 

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram, yang mana diketahui bernama NF.

Baca Juga :  TEKNICAL DELEGATE PON XXI ACEH-SUMUT CABOR RUGBY TINJAU VENUE

 

Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

 

Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

 

“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.

 

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Pastikan Mudik Gratis Berjalan Aman

 

Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

 

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kasubdit Siber.

 

Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Korban Capai Rp0,5 Miliar

Daerah

KAPOLDA ACEH SERAHKAN BANSOS UNTUK PETUGAS KEBERSIHAN DAN TUKANG BECAK

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Berikan Bantuan untuk Korban Banjir di Seruway

Daerah

Kapolda Aceh Buka Latpraops Zebra Seulawah 2024

Daerah

Selain Penindakan melalui ETLE, Ops Patuh Seulawah juga Fokus pada Sosialisasi, Terutama kepada Pelajar

Daerah

Pangdam IM Hadiri Wawancara Live di Stasiun TVRI Aceh

Daerah

Wagub Fadhlullah Hadiri Penutupan Jeumala Cup XIV di Banda Aceh

Daerah

LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024