Home / Daerah

Jumat, 12 Agustus 2022 - 08:07 WIB

Setelah Keluarkan Status DPO, Keluarga Serahkan Tersangka Ke Polisi

RA (23) salah satu warga di gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan oleh keluarganya ke Polisi.

Pasalnya, pasca dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Ianya telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari, ” tutur Kasatreskrim.

Kompol Ryan menjelaskan, rumah tersangka RA pada hari Rabu (3/8/2022) silam sekitar jam 17.30 WIB, didatangi korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar. Kemudian saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil di rebut olehnya.

Baca Juga :  Reses DPRA akhir September, BPBA Siap Distribusikan APAR untuk SMA/SMK di Kab AGARA dan GALUS

Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.

“Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri,” kata Kompol Ryan lagi.

Setelah itu, korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun sesampai korban di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia, tambah Kompol Ryan.

Baca Juga :  Personil Polresta Banda Aceh, Polda Aceh meraih Penghargaan tertinggi PBB dalam misi kemanusiaan di Bangui, Republik Afrika Tengah.

Kami, setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO, sebut Kasatreskrim.

 

Selain dikeluarkan DPO, kami juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan dilapangan, tambahnya.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim.

Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, pungkas Kasatreskrim.

BIMnews.id – PR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kebersamaan Prajurit Kodam IM dan Masyarakat dalam menyambut HUT RI Ke – 80 di Aceh. 

Daerah

Disnakermobduk Aceh Laksanakan Desiminasi PP/PKB dan Pembentukan Pos Layanan HI di Aceh Utara

Daerah

Momen Kebersamaan, Danrem 012/TU Beri Arahan Kepada Prajurit dan Persit 

Daerah

Sedimentasi Ancam Kehidupan Pesisir, PPA Serukan Penyelamatan Pantai Alue Naga

Daerah

TIM WASOPS MABES POLRI TINJAU PELAKSANAAN OPERASI KETUPAT DI JAJARAN POLDA ACEH

Daerah

Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-13

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala.

Daerah

Kasdam Iskandar Muda Hadiri Acara Puncak Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Tahun 2024 di Aceh.