Home / Uncategorized

Rabu, 14 Februari 2024 - 13:46 WIB

ST Burhanuddin Gunakan Hak Pilihnya dalam Pesta Demokrasi 14 Februari 2024

BIMnews.id | Jakarta
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 sebagai cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) dalam Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM), bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Kunjungi Pulau Aceh, Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Kendati memilih adalah sebuah hak, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.

“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia yang salah satunya turut aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” ujar Jaksa Agung.Jaksa Agung berharap agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya. Ia juga berharap negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.

Baca Juga :  SATU HEKTAR KOSONG TERBAKAR DI ACEH BESAR

“Mari kita sukseskan dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih sesuai dengan nurani. Kita semua memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan umum ini berjalan aman dan damai,” pungkas Jaksa Agung. (***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

Pemerintah

PJ KEUCHIK MIBO LANTIK ANAS SIDIQ KETUA PEMUDA GAMPONG MIBO PERIODE 2024-2027

Uncategorized

23 orang komunitas pecinta sepeda motor dari Bandung menuju Sabang

Uncategorized

Muzakir Manaf Siap Mendatangkan Investor Asing ke Aceh

Daerah

Suhendri Ketua BRA di Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Senilai 15,7 Milyar

Uncategorized

RSUD dr.H.Yuliddin Away Tapak Tuan Di Geledah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Uncategorized

PJ. BUPATI ACEH BESAR AJAK CALEG TERPILIH UNTUK MAJUKAN DAERAH

Uncategorized

Sesuai Arahan Pangdam IM, Penerangan Kodam Iskandar Muda Gelar Karya Bhakti di Masjid Al-Hikmah

Uncategorized

Rorena Polda Aceh Melaksanakan Anev ABK Tahun 2024