BIMnews.id – Banda Aceh
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan perangkat daerahnya, tidak cukup ilmu dalam dalam mengelola negara, tidak pernah terjadi selama republik ini berdiri, kendaraan satu provinsi tidak boleh masuk /melintas ke provinsi lain, sedangkan antar negara saja boleh _(zona Schengen di Eropa 27 negara bebas bergerak)_
Mulai dari Gubernur Bobby, Sekda Pemprov, Asisten 1, Karo Hukum Setda, KadisHub, Kadis Pendapatan/Keuangan pemerintah Sumatera Utara harus belajar dulu tentang asas pembuatan Perundang undangan, yakni, asas Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan & Kebinekaan ((Pasal 6 ayat (1) huruf c huruf d, huruf E dan huruf f UU Nomor 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang undangan an).
Maka materi muatan peraturan perundangan-undangan harus mencerminkan asas-asas material seperti pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan dan keserasian.
Jadi aturan yang dibuat Gubernur Sumatera Utara adalah ilegal dan batal demi hukum.
Lantaran, Video yang beredar luas GUBSU, Bobby Nasution, melarang kenderaan NOPOL berseri BL melintas di wilayah Prov.Sumatera Utara, memunculkan beragam reaksi publik, khususnya terkait aturan penggunaan kendaraan dengan plat dari provinsi lain.
Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Bolehkah Plat Kendaraan dari Provinsi Lain Beraktivitas di Daerah Lain?
Banyak pemilik kendaraan bertanya, apakah kendaraan dengan plat dari suatu provinsi, misalnya plat BL (Aceh), boleh digunakan di provinsi lain seperti Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan atau Papua?
Jawabannya adalah boleh dan sah secara hukum, selama kendaraan tersebut memiliki dokumen resmi berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik nama Kendaraan Bermotor) yang masih berlaku.
“Kendaraan bermotor di Indonesia tidak dibatasi penggunaannya hanya di provinsi asal. Artinya, mobil atau motor dengan plat dari daerah tertentu bebas digunakan di seluruh wilayah Republik Indonesia”.
Ttd. Makmur Ibrahim.
BIMnews.id – TAZAM