Home / News

Kamis, 2 Maret 2023 - 23:09 WIB

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Kegiatan Peningkatan Jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah Di Tangkap

Bener Meriah || BIMnews.id

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bener Meriah, dalam upaya penegakan hukum, Kamis (02/3/2023) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-348/L.1.30/Fd.1/08/2021 tanggal  02 Agustus 2021. Tim Penyidik yakin dengan pengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka denan inisial “E‘’ selaku pihak swasta dengan jabatan Wakil Direktur CV Mulia Pratama dan atas nama Tersangka inisial “I“ selaku pihak Dinas yang merupakan PPTK pada kegiatan, Bahwa keduanya merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam perkara kegiatan peningkatan jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2018 dengan nilai Kontrak sebesar 1.940.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Dandim 0107/Aceh Selatan Bersama Masyarakat Melaksanakan Jalan Sehat

Tersangka “E” yang merupakan wakil direkut CV Mulia Pratama sebagai pemenang tender telah melakukan pekerjaan tidak sesuai spek sebagaimana dalam proyek sedangkan tersangka “I” yang merupakan dari pihak dinas mengetahui pekerjaan tersebut kurang spek namun tersangka tetap mencairkan dana untuk pembayaran sehingga timbul kelebihan bayar pada kegiatan peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.

Akibat dari pebuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 252.549.091,- (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah) kerugian negara tersebut berdasarkan dari perhitungan ahli.

Kedua tersangka masing-masing dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 168 /L.1.30/Fd.1/02/2023 dan Print- 169 /L.1.30/Fd.1/02/2023 masing-masing tanggal 02 Maret 2023 dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh hari) ke Depan. Di Rutan kelas II B Bener Meriah perlu diketahui kedua tersangka dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Pada ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :  Menteri PPN /Kepala Bappenas Apresiasi peran Kodam IM mendukung program Ketahanan Pangan Nasional

Bahwa perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa perlu disampaikan Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka dengan inisial “E” dan “I” saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan akan dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Apresiasi Program Dumas Presisi, Ketua Repsus Bentuk Pengawasan Eksternal

News

Silaturahmi Tim ONCS ke Kediaman Habib Umar, Upaya Cooling System bersama Ulama

News

Menyambut HBA Ke 63, Kajati Aceh Laksanakan MTQ Antar Kantor Kejaksaan Tinggi Se-Aceh

News

Kepala BPBD Sulawesi Tenggara Menyambut Ketua Forum PRB Aceh

News

Kabidprompam Polda Aceh Bagikan 400 Kotak Nasi dan Iftar untuk Masyarakat

News

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

Daerah

Rumah Bustami di Lempar Granat oleh Orang Tak di Kenal

News

Resmikan Rumah Sakit dan Polres Tapsel, Kapolri Tegaskan Beri Pelayanan Terbaik