Home / News

Kamis, 2 Maret 2023 - 23:09 WIB

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Kegiatan Peningkatan Jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah Di Tangkap

Bener Meriah || BIMnews.id

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bener Meriah, dalam upaya penegakan hukum, Kamis (02/3/2023) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-348/L.1.30/Fd.1/08/2021 tanggal  02 Agustus 2021. Tim Penyidik yakin dengan pengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka denan inisial “E‘’ selaku pihak swasta dengan jabatan Wakil Direktur CV Mulia Pratama dan atas nama Tersangka inisial “I“ selaku pihak Dinas yang merupakan PPTK pada kegiatan, Bahwa keduanya merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam perkara kegiatan peningkatan jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2018 dengan nilai Kontrak sebesar 1.940.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Hadiri Apel Gelar Batalyon Komposit Penanggulangan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

Tersangka “E” yang merupakan wakil direkut CV Mulia Pratama sebagai pemenang tender telah melakukan pekerjaan tidak sesuai spek sebagaimana dalam proyek sedangkan tersangka “I” yang merupakan dari pihak dinas mengetahui pekerjaan tersebut kurang spek namun tersangka tetap mencairkan dana untuk pembayaran sehingga timbul kelebihan bayar pada kegiatan peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.

Akibat dari pebuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 252.549.091,- (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah) kerugian negara tersebut berdasarkan dari perhitungan ahli.

Kedua tersangka masing-masing dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 168 /L.1.30/Fd.1/02/2023 dan Print- 169 /L.1.30/Fd.1/02/2023 masing-masing tanggal 02 Maret 2023 dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh hari) ke Depan. Di Rutan kelas II B Bener Meriah perlu diketahui kedua tersangka dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Pada ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :  KAJATI ACEH MENERIMA AUDIENSI DAN SILATURRAHMI KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) ACEH

Bahwa perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa perlu disampaikan Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka dengan inisial “E” dan “I” saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan akan dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

FPRB ACEH IKUT ANDIL PADA KEGIATAN BULAN PRB DI KENDARI

News

PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) PERKARA PIDANA TERSANGKA ASHADIL MAHLIL YANG MELANGGAR UNDANG – UNDANG NARKOTIKA

News

Kasdam IM Secara Resmi Menutup Turnamen Open Karate Championship Tahun 2023.

News

KPU Nyatakan Pemasangan CCTV Terkoneksi dengan Polres Bukan Hal Janggal

News

KIP BANDA ACEH UMUMKAN 491 BACALEG PADA DCT

News

RAPI RIDER RAPI KOTA BANDA ACEH GELAR TOURING SILATURAHMI

News

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi Danyon Arhanud 5/CSBY

News

PJ Wali Kota Banda Aceh menyerahkan Bantuan Kursi Roda