Home / News

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:44 WIB

TUNTUTAN PARA AKSI BURUH HARUS BERPIHAK PADA PEKERJA

BIMnews.id | Banda Aceh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh bersama Aliansi Buruh pagi tadi 9 Agustus 2023 melaksanakan Aksi Perjuangan sebagai bentuk konsistensi dalam menyuarakan isu perburuhan di Indonesia khususnya di Aceh Aksi dilaksanakan mulai pukul 09.30 sampai dengan 11.00 dimulai dari depan mesjid raya baiturrahman kemudian di Simpang 5, sejumlah anggota buruh dari FSPMI dan Aliansi menyampaikan beberapa isu baik nasional maupun daerah Issue utama aksi Nasional Serikat pekerja Serikat Buruh dan Partai Buruh 9 Agustus 2023.

Mereka ingin Cabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sama sekali tidak berpihak pada pekerja.

Para peserta Aksi juga menyuarakan hak hak mereka sebagai Buruh yakni;
CABUT UU CIPTA KERJA;
1. Uang pesangon dikurangi, dari 32 kali menjadi 25 kali (19 pengusaha dan 6 BPJS melalui program JKP – 6 kali atau 6 bulan, belum jelas)
2. Upah Minimum sektoral dihapus
3. Dibukanya peluang pembayaran upah satuan waktu atau per jam dan tenaga kerja harian
4. Cuti panjang bagi pekerja lebih dari 6 tahun bukan lagi merupakan kewajiban. Juga cuti haid dan cuti melahirkan dipotong upahnya
5. Outsourching bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali. Pasal pembatasan outsourching  sebelumnya dihapus, sehingga hilangnya job security dan terancam kerja kontrak seumur hidup
6. Karyawan kontrak (PKWT) tidak ada lagi batasan waktu
7. Perusahaan bisa mem PHK sepihak (dipermudah) kapan pun, dengan dihapusnya pasal tentang PHK harus mendapat izin dari lembaga PHI (Penyelesaian Hubungn Industri)
8. Penerapan jam kerja dan tanpa upah lembur pada hari libur atau tanggal merah.
Mereka para aksi ingin UU Cipta Kerja ini segera di kaji ulang atas dasar tidak keberpihakan terhadap para buruh.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Alasan utama Serikat Buruh menuntut pencabutan UU Kesehatan
1. Uu kesehatan mengancam sistem jaminan nasional, khususnya terkait jaminan kesehatan. Dimana program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis
2. Perubahan mandatory spending menjadi money follow program. MS seluruh biaya ditanggung BPJS, MF dibagi antara BPJS dan Pasien
3. Biaya kontongensi terganggu jika BPJS berada dibawah Menteri. Misalnya, Pengelolaan keadaan darurat, Menteri tidak bisa langsung menggunakan dana APBN
4. Praktek dokter asing bisa dilakukan tanpa melalui organisasi profesi

3. Kenaikan upah Minimum 2024 sebesar 15%.
Berdasarkan Hasil survey KHL (Komponen Hidup Layak) yang dilakukan pada 2022, 2023 dan prediksi 2024
Nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sebagai bahagian nilai purchasing power (daya beli masyarakat)

Dengan harapan para aksi juga menyuarakan dan meminta terhadap pelaku kebijakan agar Wujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan Serikat pekerja di Aceh.

Baca Juga :  Keluarga Besar Kejari Banda Aceh Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Adapun sampai saat ini juga belum terealisasi kata Koordinator aksi Rachmad Kurniady INC;
Yakni, Banyaknya kasus ketenagakerjaan yang tidak kunjung selesai dan bertele-tele, Pemberangusan Serikat pekerja di berbagai Kabupaten Kota, dan Notulensi mediasi tidak sesuai dengan proses Mediasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Kami juga ingin segera diwujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat, yang mencakup Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Pengangguran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehamilan dan Melahirkan, Jaminan Keluarga, dan Jaminan Disabilitas. Termasuk Kompensasi penghasilan pekerja selama Cuti hamil melahirkan 6 bulan,dan atau selama tidak dapat bekerja karena sakit cacat sebagian atau cacat tetap mendapatkan jaminan penghasilan sesuai upah yang diterimanya dari Jaminan Sosial Nasional,dan Pekerja memasuki lanjut usia 60 tahun mendapatkan Jaminan Hari Tua(JHT) langsung tunai setiap bulannya sampai akhir hayat.

Selain itu harus didorong pula tentang Jaminan Pesangon dan Pensiun bagi para pekerja yang telah melewati masa produktif. Jaminan Pensiun yang sekarang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan belum bisa menjawab kecukupan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja ketika memasuki masa pensiun.
Cabut presidential treshold 20% menjadi 0% demikian yang di sampaikan oleh Koorlap Aksi 09 Agustus 2023.

Rachmad Kurniady INC
Wakil Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). (***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Komisi III DPR RI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI untuk Menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

News

Kapolda Aceh Berikan Sumbangan untuk Masjid Agung Babussalam Sabang

News

Ketua Umum FPPI, Dr Marlinda Puteh, Lantik Ketua FPPI Aceh di Anjong Mon Mata

News

KIP BANDA ACEH UMUMKAN 491 BACALEG PADA DCT

News

Dirpamobvit Polda Aceh Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Daerah

KIP Banda Aceh Laksnakan Sosialisasi Syarat Dukungan Pencalonan

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Beberapa Fasilitas Pendukung Pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues

News

MUSWIL V RAPI SABANG TERTUNDA KARENA SEDIKIT RICUH